Polisi Geledah Kafe De Clan Signature di Cilandak, Selidiki Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi Asabri hingga Blackout Batu Bara PLN
![]() |
| Polisi Geledah Kafe De Clan Signature di Cilandak, Selidiki Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi Asabri hingga Blackout Batu Bara PLN. |
PEWARTA.CO.ID — Kepolisian Republik Indonesia bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di De Clan Signature Resto & Cafe yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan dilakukan secara bersamaan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan rangkaian perkara yang sedang ditangani penyidik.
"Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe De'Klan dan Point Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Rabu (8/7/2026).
Menurut Budi Hermanto, penyidikan terhadap perkara tersebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, Polri terus berupaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi melalui proses penyidikan yang sedang berjalan.
Ia menjelaskan, penggeledahan kafe De Clan Signature dilakukan untuk mencari sekaligus mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan sebagai bagian dari pembuktian dalam proses hukum.
Penggeledahan bagian dari joint investigation
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan institusinya terus menjalankan penegakan hukum terhadap perkara-perkara yang mendapat perhatian pemerintah.
Saat ini, Kortas Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation dalam penanganan sejumlah perkara, mulai dari dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kasus blackout batu bara PLN, perkara PT Asabri pada periode 2020-2025, hingga dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.
"Di antaranya salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat," kata Totok.
Dua laporan polisi menjadi dasar penyidikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, mengungkapkan penyidik saat ini menangani dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta dugaan suap.
"Dari dua laporan polisi tersebut, ini berkaitan dengan dua konstruksi perkara," ujarnya.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi maupun TPPU dalam proses penanganan hukum yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada perkara PT Asabri (Persero) maupun Asuransi Jiwasraya selama periode 2020 hingga 2025.
Sementara itu, perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dan/atau pencucian uang dalam proses penyelesaian kewajiban atau utang PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada rentang 2020 sampai 2025.
Penyidikan mengacu pada sejumlah aturan hukum
Dalam penyidikan perkara tersebut, kepolisian menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga akan menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
| 📡 LIVE