Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun
![]() |
| Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun |
PEWARTA.CO.ID — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri berencana memeriksa pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara bagi sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) selama periode 2018 hingga 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang kini terus berkembang setelah polisi menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5 triliun.
Pemeriksaan saksi terus bertambah
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan pemeriksaan terhadap pihak Kementerian ESDM akan dilakukan untuk memperdalam rangkaian proses pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada PLTU.
"Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya," kata Totok kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Totok, hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dari 16 orang saksi. Sementara itu, masih ada 18 saksi lain yang telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan namun belum memenuhi panggilan.
"Awalnya kita sudah mengeluarkan (pemanggilan) 34 (saksi), tapi yang baru bisa diklarifikasi 16," ujarnya.
Selain mengumpulkan keterangan saksi, penyidik juga menelaah berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Beberapa dokumen juga sudah kita analisis sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi sehingga kita naikkan ke proses penyidikan," ucapnya.
Dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU pada periode 2018-2026. Dugaan penyimpangan tersebut disebut berdampak pada terjadinya pemadaman listrik atau blackout di sejumlah daerah.
Wilayah yang terdampak meliputi Sumatera, Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Kalimantan. Dari hasil penyelidikan awal, kerugian negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai Rp5 triliun.
Saat ini perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dua perusahaan diduga terlibat
Dalam proses penyidikan, Polri menduga terdapat penyimpangan pada mekanisme pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara oleh sejumlah perusahaan.
Sejauh ini, dua perusahaan yang disebut diduga terlibat ialah PT OBP dan PT BRA. Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Polisi mengungkap terdapat tiga dugaan pelanggaran yang sedang didalami, yakni manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara, manipulasi dokumen mengenai kuantitas pasokan batu bara, serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Atas perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
| 📡 LIVE