Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan Jadi Rp15.000 per Liter, Ini Aturan Barunya
![]() |
| Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan Jadi Rp15.000 per Liter, Ini Aturan Barunya |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait harga bahan bakar minyak (BBM) khusus bagi nelayan. Presiden Prabowo Subianto memutuskan harga BBM untuk nelayan dengan kapal berukuran 30 gross tonnage (GT) hingga 200 GT menjadi Rp15.000 per liter.
Kebijakan penurunan harga BBM nelayan ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha perikanan mengurangi beban biaya operasional. Pemerintah juga ingin memberikan kepastian bagi nelayan dalam menjalankan aktivitas usaha di sektor kelautan.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).
Harga khusus BBM untuk kapal nelayan 30 GT hingga 200 GT
Airlangga menjelaskan, salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah mengenai harga BBM khusus bagi pengusaha nelayan yang menggunakan kapal dengan ukuran 30 GT sampai 200 GT.
"Hari ini rapat dengan Bapak Presiden. Salah satu agenda yang dibahas adalah terkait harga BBM khusus bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT sampai dengan 200 GT," ujar Airlangga.
Menurut dia, arahan Presiden Prabowo diberikan setelah pemerintah melihat perkembangan harga BBM yang digunakan oleh para nelayan.
Sebelumnya, BBM jenis B50 untuk nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah mendapatkan harga khusus sebesar Rp6.800 per liter. Namun, harga BBM nonsubsidi sempat mengalami kenaikan hingga mencapai Rp21.300 per liter.
"Arahan Bapak Presiden, karena kita lihat harga B50 yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan dengan harga Rp6.800, kemudian harga BBM nonsubsidi kemarin sempat melonjak menjadi Rp21.300," lanjutnya.
Atas kondisi tersebut, pemerintah kemudian memberikan kebijakan harga khusus bagi nelayan yang memiliki kapal dengan ukuran lebih besar.
Subsidi BBM nelayan tidak menggunakan APBN
Airlangga menyampaikan, harga BBM khusus yang telah disepakati pemerintah ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter. Sementara itu, harga BBM nonsubsidi berdasarkan perhitungan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri berada di angka Rp18.600 per liter.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga khusus, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter. Kemudian, harga BBM nonsubsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri dipatok di angka Rp18.600," jelasnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian ESDM akan menerbitkan aturan teknis terkait mekanisme subsidi. Besaran subsidi yang diberikan diperkirakan mencapai sekitar Rp3.600 per liter.
Dana subsidi tersebut akan berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga pemerintah memastikan kebijakan ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait subsidi tersebut. Besaran subsidinya kira-kira Rp3.600 per liter dan akan dibiayai oleh BPDP," katanya.
Kuota BBM khusus diberikan selama enam bulan
Selain menetapkan harga khusus, pemerintah juga menentukan batas penyaluran BBM tersebut. Kebijakan itu akan diberlakukan dengan kuota sebesar 400.000 ton untuk periode enam bulan ke depan.
"Untuk kebijakan ini juga diberikan kuota selama enam bulan ke depan sebesar 400.000 ton," kata Airlangga.
Dengan adanya kuota tersebut, pemerintah berharap distribusi BBM khusus nelayan dapat berjalan sesuai sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha perikanan yang membutuhkan.
Pemerintah pastikan distribusi BBM tepat sasaran
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan harga BBM nelayan ini merupakan bentuk kepastian pemerintah kepada pelaku usaha perikanan. Menurutnya, harga BBM yang lebih terjangkau diharapkan dapat membantu nelayan menghadapi tingginya biaya operasional.
"Ini semua dalam rangka memberikan kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan. Memang harganya sangat tinggi sekarang. Dengan harga Rp15.000, diharapkan dapat membantu operasional nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT ke atas," ujar Bahlil.
Bahlil memastikan Kementerian ESDM akan segera menindaklanjuti arahan Presiden melalui penerbitan surat keputusan. Ia juga menegaskan bahwa pembiayaan subsidi tidak berasal dari APBN.
"Terkait dengan subsidi, tadi Pak Menko menyampaikan berasal dari BPDP, jadi tidak menggunakan APBN. Kita pakai dana dari BPDP," tegasnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan, pemerintah akan mengatur titik distribusi BBM khusus tersebut melalui koordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Ini nanti agar tidak disalahgunakan, titik-titik distribusinya akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. Supaya niat baik pemerintah untuk membantu nelayan tidak disalahgunakan. Ini yang akan kita jaga agar implementasinya berjalan dengan baik, dan tentu saja semuanya atas arahan dan perintah Bapak Presiden," pungkas Bahlil.
| 📡 LIVE