Roy Suryo Bawa Potongan Video Penangkapan di Sidang Praperadilan
![]() |
| Roy Suryo Bawa Potongan Video Penangkapan di Sidang Praperadilan |
PEWARTA.CO.ID — Sidang praperadilan Roy Suryo kembali menjadi perhatian setelah pihaknya membawa sejumlah bukti berupa potongan rekaman video yang berkaitan dengan proses penangkapan oleh Polda Metro Jaya.
Bukti tersebut disiapkan untuk memperkuat permohonan yang diajukan dalam persidangan.Agenda sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2026) itu juga menghadirkan rencana pemeriksaan saksi serta ahli hukum pidana dari pihak Roy Suryo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti visual berupa rekaman video dan gambar yang akan ditampilkan selama proses persidangan.
"Ada bukti video, ada bukti gambar nanti kita sajikan, video itu kan sekitar tiga atau empat, tapi itu kan rangkaian-rangkaian ya, potongan-potongan video, nanti kita bisa lihat," ujar pengacara Roy Suryo, Refly Harun di PN Jaksel, Rabu (1/7/2026).
Bukti video berkaitan dengan penangkapan Roy Suryo
Menurut Refly Harun, rekaman yang dibawa ke persidangan diharapkan dapat mendukung dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan. Video tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan kejadian saat Roy Suryo diamankan di kediamannya.
Ia menjelaskan, peristiwa yang dimaksud terjadi pada 19 Juni. Selain bukti rekaman, pihak Roy Suryo juga telah menyiapkan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui secara langsung kejadian tersebut.
"Jadi terkait pastilah dengan tanggal 19 Juni ya di kediaman Mas Roy. Kita juga ada tiga saksi, yakni 2 perempuan dan 1 laki-laki. Mereka semua orang yang diketahui Mas Roy tentunya," tuturnya.
Ketiga saksi itu nantinya akan memberikan keterangan mengenai rangkaian kejadian yang mereka lihat dan alami saat proses penangkapan berlangsung.
Hadirkan saksi dan ahli pidana
Selain menghadirkan tiga orang saksi, tim kuasa hukum Roy Suryo juga mempersiapkan satu ahli hukum pidana untuk memberikan pandangan dalam sidang praperadilan tersebut.
Refly menyampaikan bahwa ahli yang dihadirkan memiliki latar belakang akademik yang berkaitan dengan kajian praperadilan. Kehadiran ahli tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif hukum terhadap perkara yang sedang diuji.
Sementara itu, Roy Suryo menyebut para saksi yang dibawa ke persidangan dapat menjelaskan secara langsung mengenai proses penangkapan yang dialaminya.
Menurutnya, para saksi mengetahui kejadian tersebut karena berada di lokasi ketika proses penangkapan terjadi.
Roy Suryo ungkap kronologi penangkapan
Roy Suryo menjelaskan bahwa para saksi nantinya akan menceritakan berbagai hal terkait kejadian pada 19 Juni. Ia menyebut ada beberapa tindakan petugas yang menurutnya perlu dijelaskan dalam persidangan.
"Saksi ini insyaallah bisa menceritakan bagaimana dia dipaksa membuka pintu gerbang, bagaimana dia dipaksa naik, dan ketika dia menunjukkan kamar tiba-tiba petugas-petugas itu menyeruak masuk ke dalam kamar tidur. Itu tidak hanya disampaikan secara narasi saja, insyaallah ada videonya," jelasnya.
Ia juga mengatakan terdapat saksi lain yang mengetahui kejadian saat dirinya berada di Polda Metro Jaya setelah dibawa dari kediamannya.
"Saya kira itu ya yang 19 Juni itu dan ada saksi lain, saksi yang berada di kantor Polda Metro Jaya, ketika saya dibawa ke sana dan ketika saya digiring masuk ke tempat yang lain. Jadi dia bisa menceritakan juga dengan persis kejadian apa yang saya alami dan saya rasakan," kata Roy lagi.
Dengan adanya bukti rekaman, keterangan saksi, serta pendapat ahli pidana, pihak Roy Suryo berharap seluruh rangkaian peristiwa penangkapan tersebut dapat diuji dalam sidang praperadilan.
| 📡 LIVE