Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi yang Diunggah Dian Sandi Masih Utuh, Nilai Pasal UU ITE Tak Tepat
![]() |
| Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi yang Diunggah Dian Sandi Masih Utuh, Nilai Pasal UU ITE Tak Tepat |
PEWARTA.CO.ID — Tersangka dalam perkara dugaan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyatakan dokumen ijazah yang sebelumnya diunggah oleh Dian Sandi tidak mengalami kerusakan dan hingga kini masih dapat diakses oleh publik. Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan usai sidang praperadilan pada Selasa (14/7/2026).
Roy menegaskan dokumen yang menjadi objek pembahasan dalam perkara itu tetap tersedia secara utuh sehingga, menurutnya, tidak terdapat unsur perusakan sebagaimana yang dipersoalkan.
"Lihat apa yang ada di Dian Sandi, gak ada yang rusak, masih bisa diakses sampai dengan sekarang, masih utuh," ujar Roy Suryo, Selasa (14/7/2026).
Roy soroti penerapan Pasal 32 UU ITE
Dalam keterangannya, Roy juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap dirinya. Ia mengaku memahami ketentuan pasal tersebut karena pernah terlibat dalam tim penyusunan naskah akademiknya.
Menurut Roy, pasal tersebut semestinya diterapkan pada perkara yang berkaitan dengan kejahatan di sistem komputer dan memerlukan alat bukti digital yang spesifik.
"Kejahatannya terjadi di dalam komputer, itu bisa dijadikan barang bukti kalau bisa diakses. Itu jelas-jelas bisa diakses (melalui) komputer milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, itu komputer milik PN Jakarta Selatan saja yang tidak kenal dengan si Dian Sandi bisa mengakses," tuturnya.
Ia mengatakan, dalam sidang praperadilan, timnya memperlihatkan dokumen yang menjadi objek penelitian terkait ijazah Jokowi. Dokumen yang diunggah melalui akun media sosial Dian Sandi tersebut, kata Roy, bahkan dapat diakses menggunakan komputer milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nilai syarat alat bukti tidak terpenuhi
Roy berpendapat syarat formil untuk menerapkan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dalam perkara yang dihadapinya tidak terpenuhi. Menurutnya, pasal tersebut membutuhkan alat bukti khusus yang berkaitan dengan tindak pidana di sistem elektronik.
Ia menilai persoalan yang dibahas dalam perkara tersebut lebih berkaitan dengan persyaratan formil dokumen, bukan menguji dokumen analog itu sendiri.
"Apalagi yang dikatakan itu adalah dokumen analog, yang itu kemudian kita bahas adalah syarat formilnya, tidak menguji dokumen analognya tapi syaratnya. Syaratnya ternyata tidak cocok untuk ditersangkakan ke saya yang sesuai dengan pasal 32. Mungkin itu sesuai pasal pencemaran dan fitnah, tapi tidak cocok UU ITE karena UU ITE itu butuh alat bukti khusus, spesifik, itu butuh komputer," paparnya.
Hadirkan empat saksi dan satu ahli
Dalam proses praperadilan, Roy menyebut pihaknya menghadirkan empat orang saksi serta seorang ahli. Langkah tersebut dilakukan untuk menghadirkan keterangan yang dinilai objektif dalam persidangan.
Menurut Roy, saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa penyidik tidak ada yang dapat menjelaskan dugaan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan kepadanya. Ia juga menyebut para saksi tersebut tidak mengetahui alasan mereka dipanggil oleh penyidik dalam perkara tersebut.
"Itu upaya kami, upaya kuasa Hukum untuk menghadirkan saksi-saksi yang fair. Mereka dipanggil Polda Metro Jaya, tiba-tiba jadi saksi," katanya.
| 📡 LIVE