Sidang Praperadilan Roy Suryo Berlanjut, Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
![]() |
| Sidang Praperadilan Roy Suryo Berlanjut, Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli |
PEWARTA.CO.ID — Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian dari pihak pemohon terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam lanjutan sidang tersebut, Roy Suryo menyampaikan bahwa timnya telah menyiapkan sejumlah pihak untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia menyebut ada tiga saksi dan satu ahli yang akan dihadirkan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Roy Suryo siapkan saksi dan ahli dalam sidang praperadilan
Roy Suryo menjelaskan bahwa kehadiran saksi dan ahli tersebut menjadi bagian dari strategi pihaknya untuk memperkuat permohonan praperadilan yang sedang berjalan.
"Ada saksi, ada ahli. Ada tiga saksi dan satu ahli," ujar Roy Suryo, Selasa 30 Juni 2026.
Selain menghadirkan saksi serta ahli, tim kuasa hukum Roy Suryo juga telah mempersiapkan berbagai alat bukti yang nantinya akan disampaikan dalam persidangan.
Meski demikian, Roy belum mengungkapkan siapa saja pihak yang akan memberikan keterangan, termasuk identitas saksi maupun ahli yang sudah dipersiapkan.
Alat bukti masih dirahasiakan
Roy Suryo juga memilih untuk tidak membeberkan secara rinci jenis bukti yang akan diajukan dalam sidang praperadilan tersebut.
Ia menyebut seluruh materi pembuktian akan disampaikan langsung saat agenda persidangan berlangsung. Termasuk kemungkinan adanya bukti berupa rekaman CCTV terkait proses penangkapannya di kediaman.
"Kita lihat besok ya, apakah bukti itu apa dan kemudian siapa saja, hal-hal yang ada, dan kemudian keterangan seperti apa, saya tidak akan bocorkan itu karena itu kepentingannya ketika kita memaparkan bukti-bukti dan saksi," katanya.
Sidang praperadilan Roy Suryo ini menjadi bagian dari upaya hukum yang diajukan untuk menguji proses penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan penyebaran ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Agenda pembuktian dari pihak pemohon akan menjadi tahapan penting dalam rangkaian sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan tersebut.
| 📡 LIVE