Sidang Praperadilan Roy Suryo, Kejari Jaksel Sebut Gugatan Pembatalan Tersangka Salah Alamat
![]() |
| Sidang Praperadilan Roy Suryo, Kejari Jaksel Sebut Gugatan Pembatalan Tersangka Salah Alamat |
PEWARTA.CO.ID — Sidang praperadilan Roy Suryo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan permohonan Roy Suryo yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan (sprindik) dan status tersangka dinilai tidak tepat sasaran.
Melalui tim Biro Hukum Kejari Jaksel, pihak kejaksaan menyebut permintaan tersebut tidak dapat diarahkan kepada mereka karena kewenangan penerbitan maupun pembatalan dokumen yang dipersoalkan berada pada pihak kepolisian.
Kejari Jaksel nilai gugatan salah pihak
Dalam jawaban atas permohonan praperadilan, Kejari Jaksel menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan sprindik serta penetapan tersangka yang menjadi objek gugatan Roy Suryo.
"Bahwa menarik Turut Termohon sebagai pihak yang dituntut untuk membatalkan sprindik dan status tersangka adalah salah alamat karena Turut Termohon tidak memiliki kewenangan eksekutif sektoral untuk membatalkan produk hukum Termohon. Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," ujar tim hukum Kejari Jakarta Selatan di persidangan.
Menurut Kejari, dokumen yang dipermasalahkan dalam permohonan praperadilan tersebut merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.
Kejaksaan menjelaskan, Roy Suryo sebelumnya meminta agar tiga sprindik yang diterbitkan Polda Metro Jaya serta surat penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 dibatalkan. Namun, seluruh dokumen tersebut dibuat secara mandiri oleh penyidik kepolisian.
Kewenangan kejaksaan dipersoalkan
Kejari Jaksel menyatakan tidak terdapat hubungan langsung antara institusinya dengan penerbitan sprindik maupun surat penetapan tersangka yang menjadi objek sengketa.
Pihak kejaksaan beralasan, setiap lembaga penegak hukum memiliki tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan asas diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana.
"Turut Termohon tidak memiliki hubungan kausalitas terhadap penerbitan objek sengketa, karena mempunyai tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan asas diferensiasi fungsional. Menuntut Turut Termohon untuk ikut bertanggung jawab membatalkan sprindik dan status tersangka adalah sebuah kekeliruan subjek hukum," ujar jaksa.
Karena itu, Kejari menilai permintaan Roy Suryo agar pihaknya membatalkan produk hukum kepolisian tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kejari soroti dasar hukum permohonan
Selain mempersoalkan kewenangan pihak yang digugat, Kejari Jaksel juga menilai terdapat pertentangan dalam dasar hukum yang digunakan Roy Suryo dalam permohonan praperadilannya.
Jaksa menyebut pemohon menggunakan Pasal 361 huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai dasar pengujian, namun di sisi lain meminta penerapan Pasal 163 ayat (1) huruf e dalam aturan yang sama untuk menunda proses persidangan perkara utama.
Menurut Kejaksaan, penggunaan sejumlah ketentuan tersebut dinilai hanya mengambil bagian yang dianggap menguntungkan pemohon.
Kondisi tersebut membuat Kejari menilai permohonan praperadilan Roy Suryo tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.
Kejari tanggapi soal laporan polisi
Dalam persidangan yang sama, Kejari Jaksel turut memberikan tanggapan terkait keberatan Roy Suryo mengenai empat laporan polisi dalam perkara dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo.
Jaksa menjelaskan, dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana siber maupun tindak pidana umum yang memiliki dampak terhadap kepentingan publik, laporan polisi dapat dibuat oleh siapa saja yang mengetahui atau merasa terdampak secara sosiologis akibat penyebaran informasi.
Kejaksaan menilai laporan tersebut tetap dapat menjadi dasar proses hukum sepanjang memenuhi ketentuan dan didukung alat bukti yang cukup.
Selain itu, jaksa menyampaikan bahwa dalam tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap berkas perkara, termasuk menyaring, menggabungkan, maupun mengesampingkan perkara berdasarkan bukti yang tersedia.
"Jaksa Penuntut Umum memiliki independensi melakukan penuntutan berdasarkan laporan yang dinilai memiliki pembuktian paling kuat. Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," ujar jaksa.
Dengan jawaban tersebut, Kejari Jaksel meminta agar seluruh dalil yang diajukan Roy Suryo dalam permohonan praperadilan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak oleh majelis hakim.
| 📡 LIVE