Utang Pinjol Warga Indonesia Capai Rp103,73 Triliun pada Mei 2026, Naik Rp1,66 Triliun dalam Sebulan
![]() |
| Utang Pinjol Warga Indonesia Capai Rp103,73 Triliun pada Mei 2026, Naik Rp1,66 Triliun dalam Sebulan |
PEWARTA.CO.ID — Nilai utang pinjaman online (pinjol) warga Indonesia terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) mencapai Rp103,73 triliun hingga Mei 2026 atau bertambah sekitar Rp1,66 triliun dibandingkan bulan sebelumnya.
Kenaikan tersebut menunjukkan tren pertumbuhan tahunan (year on year/yoy) sebesar 25,60 persen. Sebelumnya, outstanding pembiayaan pinjol pada April 2026 tercatat sebesar Rp102,07 triliun.
"Outstanding pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh 25,60 persen year on year dengan nominal sebesar Rp103,73 triliun,"
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Risiko kredit macet masih terkendali
Selain mencatat kenaikan nilai pembiayaan, OJK juga melaporkan tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 berada di level 4,42 persen pada Mei 2026.
Di sisi lain, regulator masih menemukan sejumlah pelaku industri yang belum memenuhi ketentuan permodalan. Tercatat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan belum memiliki modal inti minimum Rp100 miliar.
Sementara itu, delapan dari 94 penyelenggara pinjaman daring juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
OJK menyebut seluruh perusahaan tersebut telah menyerahkan action plan sebagai langkah memenuhi persyaratan permodalan. Upaya yang diajukan antara lain berupa penambahan modal oleh pemegang saham yang ada, mencari investor strategis, hingga opsi melakukan merger.
OJK jatuhkan sanksi kepada pelaku industri
Dalam upaya memperkuat kepatuhan di sektor PVML, OJK memberikan sanksi administratif kepada sejumlah lembaga sepanjang Juni 2026.
Sanksi dijatuhkan kepada 38 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara pinjaman daring, 15 perusahaan pergadaian, serta satu lembaga keuangan mikro.
Tindakan tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan POJK maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan. Total sanksi yang dikenakan terdiri atas 37 sanksi berupa denda dan 101 sanksi peringatan tertulis.
OJK berharap penegakan aturan tersebut dapat meningkatkan tata kelola industri, memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sehingga kinerja sektor PVML semakin optimal.
Pembiayaan perusahaan pembiayaan dan BNPL ikut meningkat
Pada periode yang sama, piutang perusahaan pembiayaan tercatat mencapai Rp513,19 triliun atau tumbuh 1,71 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 7,96 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kondisi risiko industri juga dinilai tetap terjaga. Rasio non-performing financing (NPF) gross berada di angka 3,06 persen, sedangkan NPF net tercatat 0,85 persen. Adapun gearing ratio sebesar 2,14 kali, masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pembiayaan buy now pay later (BNPL) yang disalurkan perusahaan pembiayaan melonjak 53,78 persen secara tahunan menjadi Rp13,18 triliun. Sementara rasio NPF gross untuk layanan tersebut berada di level 3,44 persen.
Modal ventura dan pergadaian juga bertumbuh
OJK turut mencatat pembiayaan modal ventura mengalami pertumbuhan tipis sebesar 0,09 persen secara tahunan dengan total penyaluran mencapai Rp16,36 triliun.
Adapun industri pergadaian menunjukkan pertumbuhan yang jauh lebih tinggi. Hingga Mei 2026, total pembiayaan meningkat 57,97 persen menjadi Rp163,27 triliun.
Dari jumlah tersebut, produk gadai masih mendominasi dengan nilai pembiayaan mencapai Rp137,20 triliun atau setara 84,03 persen dari keseluruhan pembiayaan yang disalurkan.
| 📡 LIVE