GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Daftar Crazy Rich Indonesia yang Tersandung Kasus Hukum

Foto Doni Salmanan jadi tersangka
Foto Doni Salmanan dulu dan kini, usai jadi tersangka.


PEWARTA.CO.ID - Julukan 'Crazy Rich' sedang menjadi fenomena belakangan ini. Menampilkan sosok kaya raya, bergelimang harta, dan berkehidupan glamour layaknya selebritas, walau sebenarnya mereka bukan dari kalangan yang berlatar belakang entertain.

Namun siapa sangka, jika pada akhirnya deretan crazy rich tersebut bakal tersandung kasus hukum?

Sosok yang dikenal akrab dengan uang, justru sedang terancam dimiskinkan akibat ulah mereka di masa lalu, atau terkait asal-usul harta yang mereka miliki sekarang.

Melalui artikel ini, bisa disimak deretan crazy rich yang terseret ke meja hijau akibat melanggar hukum di Indonesia.

Dilansir dari laman Kompas, berikut daftar crazy rich Indonesia yang tersandung kasus hukum tersebut.

Doni Salmanan


Belakangan nama Doni Salmanan ramai menjadi bahan perbincangan baik di internet maupun televisi. Kasusnya terbilang pelik. Pasalnya, ia disangka melakukan penipuan bisnis berkedok binary option.

Kali pertama dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korbannya per tanggal 3 Februari 2022, dengan nomor LP:B/0059/II/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Doni Salmanan disangkakan terlibat judi online dan penyebaran berita hoax melalu media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi.

Tak lama setelah laporan masuk, kemudian polisi memanggil terlapor.

Atas dugaan pasal yang disangkakan, kini Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Lebih Rinci, Domi Salmanan disangkakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penatapan status tersangka pada Doni Salmanan terbilang cepat, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Doni Salmanan terjerat Pasal 45 ayat (1) junto 28 ayat (1) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider, 378 KUHP dan Pasal 3 ayat (3) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz


Pria bernama asli Indra Kesuma tersebut terjerat kasus investasi ilegal dan pencucian uang.

Selama ini Indra Kenz dikenal dengan sebutan crazy rich Medan, tergambar dari mewahnya kehidupan Indra seperti yang sering dipamerkan di dunia Maya.

Deretan mobil mewah Indra Kenz turut disita polisi usai kasusnya menyeruak ke publik..

Indra Kenz diketahui sebagai seorang afiliator dari bisnis ilegal berkedok trading binary option Binomo.

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz, yang tak lama setelahnya resmi menyandang status tersangka per tanggal 24 Februari 2022 dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Indra terjerat berbagai pasal, mulai dari Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sampai Tindak Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Putra Siregar Dilaporkan oleh Istri Juragan 99


Diketahui bos dari brand kosmetik MS Glow juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan atas nama Putra Siregar.

Lebih rinci pelaporan dilakukan oleh Shandy Purnamasari yang tak lain adalah istri Gilang Widya Pramana atau pria yang akrab disapa Juragan 99 itu.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Shandy dan Gilang melaporkan Putra Siregar. Hal ini sekaligus mengklarifikasi kesalahan kabar yang beredar, di mana Shandy berlaku sebagai pelapor, dan bukan terlapor.

Laporan Shandy terhadap Putra Siregar berdasarkan dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.

Kemudian kedudukan Gilang (suami Shandy), adalah sebagai saksi atas laporan tersebut.

"Saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi dilaporkan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tetapi sebagai saksi," ungkap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (22/3/2022).

Putra Siregar dilaporkan atas kasus meniru merek dagang produk kosmetik MS Glow dan MS Glow Men.

Seperti diketahui MS Glow dan MS Glow Men merupakan produk milik Shandy dan Gilang, sementara Putra Siregar membuat produk dengan nama yang hampir mirip, yaitu PS Glow dan PS Glow Men.

Namun belakangan penyidikan dihentikan oleh pihak kepolisian dengan alasan kurangnya alat bukti.

Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Hukum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," ujar Gatot.

Itu dia tadi daftar crazy rich Indonesia yang tersandung kasus hukum. Usai beritanya heboh bahkan menjadi fenomena di tengah masyarakat atas kehidupan mereka yang glamor, kini tak kalah hebohnya setelah nama mereka terseret pada permasalahan hukum.

(ben/trh)


Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close