GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Pusvetma Kementan RI Mulai Produksi Vaksin PMK

Pusvetma Kementan RI Mulai Produksi Vaksin PMK
Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PEWARTA.CO.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) RI melalui Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) mulai memproduksi vaksin untuk hewan ternak agar terhindar dari penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihak Pusvetma tengah bergerak dalam upaya pengembangan produksi vaksin PMK.

"Saya tadi menyaksikan sendiri saat ini proses pengembangan produksi vaksin PMK sedang berlangsung sejak Bapak Menteri menginstrusikan Pusvetma memproduksi kembali vaksin PMK," tulis Andri dikutip dari Antara, Minggu (29/5/2022).

Andri menjelaskan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah menginstruksikan langsung kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan agar Pusvetma mempercepat proses produksi vaksin terlebih setelah ditemukannya kasus PMK di Gresik, Jawa Timur pada akhir April lalu.

Dengan vaksin itu, lanjut Andri, upaya pemberantasan PMK terbukti efektif di sebagian besar negara jika dilakukan dengan tindakan pengendalian ketat, sistematis, dan berkelanjutan.

Pihak Kementan menyebut, vaksinasi bisa menjadi solusi dan harapan bagi para peternak yang tengah dihantui wabah PMK pada hewan ternaknya.

Untuk diketahui, Indonesia sendiri sudah berpengalaman dalam hal memproduksi vaksin PMK. Hal ini dimulai sejak tahun 1952 dan program vaksinasi massal sejak tahun 1964 yang hasilnya membuat Indonesia dinyatakan bebas wabah PMK sejak tahun 1986.

Keberhasilan Indonesia dalam menangani PMK turut diakui ASEAN dan dunia internasional melalui Organisasi Kesehatan Hewan Dunia atau Office International des Epizooties-OIE pada 1990 silam.

(spt/dk)


Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close