GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Daftar Pelanggaran yang Bakal Ditindak Polres Batu Selama Operasi Patuh Semeru 2022

Daftar Pelanggaran yang Bakal Ditindak Polres Batu Selama Operasi Patuh Semeru 2022
Kegiatan Apel Operasi Patuh Semeru 2022 Polres Batu yang digelar di halaman Mapolres Batu, Kota Batu, Jawa Timur, pada Senin (13/6). (Dok. Diskominfo Batu)

PEWARTA.CO.ID - Polres Batu mulai menjalankan Operasi Patuh Semeru 2022 mulai Senin (13/6/2022). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 13-26 Juni 2022. Petugas akan menindak beberapa pelanggaran lalu lintas selama operasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Polres Batu melaksanakan Apel Operasi Patuh Semeru 2022 di halaman Mapolres Batu, Senin (13/6) pagi. Dalam kesempatan itu Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan membacakan amanat tertulis dari Kapolda Jatim terkait pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022.

"Operasi Patuh Semeru 2022 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta mengurangi angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas,” pesan Kapolda Jatim yang dibacakan AKBP Yogi.

Atas amanat tersebut, Kapolres Batu meminta seluruh personel dan jajarannya untuk bersikap patuh dan siap melaksanakan tugas sesuai yang diamanatkan.

"Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional dan humanis," kata dia.


Daftar pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak


Selama menggelar Operasi Patuh Semeru 2022 di wilayah hukum Polres Batu, petugas akan menindak beberapa macam pelanggaran lalu lintas. Hal ini sebagai upaya untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus mengedukasi masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Berikut daftar pelanggaran yang bakal ditindak Polres Batu selama Operasi Patuh Semeru 2022.

  • Tidak mengenakan helm berstandar SNI
  • Berkendara melebihi batas kecepatan
  • Melawan arus lalu lintas
  • Pengendara di bawah umur
  • Tidak memiliki SIM
  • Bermain ponsel saat mengemudi
  • Berboncengan melebihi kapasitas
  • Berkendara dalam pengaruh alkohol
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman
  • Truk dengan angkutan berlebihan/OFDOL (Over Dimension Over Loading)

Nantinya, selama bertugas Polres Batu juga akan menurunkan mobil Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Diharapkan, dengan adanya mobil ETLE tersebut dapat memaksimalkan tugas aparat, khususnya untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan.

***


Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close