GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Polres Batu Gelar Operasi Patuh Semeru 2022, Ini Jadwalnya!

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan saat membacakan amanat Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta terkait pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan saat membacakan amanat Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta terkait pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022

PEWARTA.CO.ID - Polres Batu menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 di halaman Mapolres Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Senin (13/6/2022) pagi.

Rencananya, Operasi Patuh Semeru 2022 ini akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai 13-26 Juni 2022.

Adapun yang bertindak sebagai pimpinan Apel adalah Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Batu turut membacakan amanat tertulis dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta terkait pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022.

"Operasi Patuh Semeru 2022 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta mengurangi angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas,” tulis Kapolda Jatim.

Penyelenggaraan Operasi Patuh Semeru 2022 kali ini, Polda Jatim mengambil tema "Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa”.

Kegiatan Apel Operasi Patuh Semeru 2022 di halaman Mapolres Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Senin (13/6).
Kegiatan Apel Operasi Patuh Semeru 2022 di halaman Mapolres Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Senin (13/6). (Dok. Diskominfo Batu)

Usai membacakan amanat tersebut, Kapolres Batu turut berpesan kepada jajarannya untuk patuh dan siap dalam melaksanakan tugas.

"Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional dan humanis," tegasnya.

Ada beberapa poin yang menjadi perhatian Polres Batu selama menjalankan Operasi Patuh Semeru 2022, utamanya berkaitan penertiban pelanggaran lalu lintas.


  • Tidak mengenakan helm berstandar SNI;
  • Berkendara melebihi batas kecepatan;
  • Melawan arus lalu lintas;
  • Pengendara di bawah umur;
  • Tidak memiliki SIM;
  • Bermain ponsel saat berkendara;
  • Mengemudi dalam kendali alkohol (mabuk)
  • Berboncengan melebihi kapasitas;
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman; dan
  • Truk dengan angkutan berlebihan/OFDOL (Over Dimension Over Loading)

Selama bertugas, personel Polres Batu akan didukung fasilitas mobil Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan kendaraan ini, nantinya potensi pelanggaran oleh pengguna jalan akan lebih mudah terlacak berkat fitur kamera yang tersemat pada mobil petugas.


Tonton juga video saat Anggota Polres Batu mendorong mobil mogok milik wisatawan di Kota Batu berikut ini


***


Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close