GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Pemerintah Arab Saudi Longgarkan Prokes Masker Khusus Tempat Tertutup

Pemerintah Arab Saudi Longgarkan Prokes Masker Khusus Tempat Tertutup
Jamaah haji mengenakan masker di Arab Saudi (Dok. Al-Arabiya)

PEWARTA.CO.ID - Pemerintah Arab Saudi mulai melonggarkan penerapan protokol kesehatan (prokes) yakni aturan pakai masker di tengah pandemi Covid-19. Namun pelonggaran pakai masker hanya berlaku di ruang tertutup saja.

Hal itu sesuai yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Arab Saudi, Senin (13/6/2022) melalui Saudi Press Agency.

"Pertama, tidak mewajibkan pemakaian masker di tempat-tempat tertutup, kecuali di Masjidilharam (Grand Holy Mosque) dan Masjid Nabawi (Prophet's Mosque)," tulis pengumuman tersebut seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

Namun, pemakaian masker masih diwajibkan di sejumlah tempat dan acara tertentu, hal ini seperti diterangkan Otoritas Kesehatan Masyarakat Arab Saudi.

Mendagri Arab Saudi menjelaskan, verifikasi imunisasi dan kesehatan lewat aplikasi Tawakalna juga masih dijadikan syarat untuk memasuki sejumlah tempat, acara, maupun alat transportasi seperti pesawat dan lainnya.

Aplikasi Tawakalna seperti layaknya PeduliLindungi jika di Indonesia. Beberapa tempat masih menjadi aplikasi tersebut sebagai parameter untuk dibolehkannya masyarakat memasuki tempat tersebut, termasuk transportasi umum.

Di samping itu, aturan pelonggaran pemakaian masker telah ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Kesehatan serta melihat progres program vaksinasi nasional.

Media Al-Jazeera mengabarkan, aturan pelonggaran masker tersebut seiring dengan persiapan Arab Saudi menggelar ibadah haji tahun ini, termasuk menyambut sekira 850.000 jamaah haji dari luar negeri.

***


Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close