GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

MS Glow Bantah Minta Uang Damai Rp 60 Miliar ke PS Glow

MS Glow Bantah Minta Uang Damai Rp 60 Miliar ke PS Glow
MS Glow melalui kuasa hukumnya Arman Hanis menggelar konferensi pers di J99 Tower, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

PEWARTA.CO.ID - Manajemen MS Glow melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis membantah jika pihaknya meminta uang damai sebesar Rp 60 miliar untuk menyelesaikan kasus sengketa hak merek dagang dengan PS Glow.


Isu itu mencuat setelah ramai jadi pembicaraan di media sosial belum lama ini.


“Tidak benar bahwa kami meminta uang damai. Pada saat mediasi dengan Putra Siregar, justru pihak mereka yang menawarkan Rp 60 miliar untuk berdamai. Justru ini terbalik dengan fakta sebenarnya,” ucap Arman saat menggelar konferensi pers di J99 Tower, Jakarta, Selasa (19/7/2022).


Arman menceritakan, MS Glow mencoba menghubungi pihak Putra Siregar untuk melakukan konfirmasi setelah mendapatkan informasi terkait munculnya produk PS Store. Namun, saat itu belum ada kesepakatan terkait masalah merek dagang.


Selain itu, Arman juga meluruskan pernyataan Septi Siregar yang menyebut bahwa merek MS Glow belum terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan hanya terdaftar di kelas 32 untuk minuman serbuk.


“MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki oleh Shandy Purnamasari dan telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3. Memang kami pun mendaftarkan merek (itu) untuk kelas 32 kategori minuman serbuk karena MS Glow juga memiliki produk minuman serbuk dengan subbrand MS Slim,” paparnya melalui keterangan tertulis.


Pada kesempatan yang sama, Arman juga menjelaskan isu putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang memerintahkan MS Glow menghentikan aktivitas produksi serta menarik semua produknya dari pasaran.


“Kami juga ingin menyatakan bahwa isu MS Glow diminta stop produksi oleh Pengadilan Niaga Surabaya tidaklah benar. Hal ini bisa dilihat dalam hasil putusan majelis hakim,” terangnya.


Lebih lanjut, Arman kembali menjelaskan kronologi sengketa merek dagang yang melibatkan MS Glow dan PS Glow. Menurutnya, sengketa merek ini bermula pada 2020, ketika Putra Siregar dan istrinya meminta bertemu dengan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana di Malang, Jawa Timur.


Saat itu, Putra Siregar banyak bertanya tentang bisnis perawatan kulit yang dijalankan oleh pasangan berjuluk Juragan 99 itu. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan strategi bisnis, sistem produksi, hingga proses pemasaran.


Putra Siregar, lanjut Arman, bermaksud ingin membantu pemasaran MS Glow dengan membuka cabang di Batam, Kepulauan Riau.


Satu tahun berselang, lanjut Arman, MS Glow justru mendapatkan informasi dari pabrik kemasan produk MS Glow, bahwa terdapat pihak yang mengatasnamakan Putra Siregar meminta dibuatkan kemasan produk kecantikan yang serupa dengan kemasan MS Glow. Namun, kemasan itu diproduksi menggunakan merek PS Glow.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close