Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| 📡 LIVE

BREAKING NEWS: Siaran langsung prosesi groundbreaking Proyek Abadi Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, pada Kamis (16/7/2026).

Tarif Biaya Jasa Ojek Online Ojol Resmi Naik Mulai 10 September 2022

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif biaya jasa Ojek Online atau Ojol mulai 10 September 2022.
Tarif Biaya Jasa Ojek Online Ojol Resmi Naik Mulai 10 September 2022
Ilustrasi ojek online (ojol). (Dok. Pewarta/BE)


PEWARTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif Ojek Online atau Ojol mulai 10 September 2022.

Tarif baru Ojol tersebut dipengaruhi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto menjelaskan, selain karena naiknya harga BBM, perubahan tarif Ojol juga untuk menyesuaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujar Hendro saat konferensi pers via daring, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Resmi! Pemerintah Naikkan Tarif Ojek Online Ojol Mulai 10 September 2022, Segini Besarannya!


Meski begitu, perubahan tarif ojek online juga ada yang berupa penurunan harga, yakni biaya sewa aplikasi dari yang sebelumnya 20 persen kini jadi 15 persen.

"Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," kata dia.

Perubahan Tarif Biaya Jasa Ojek Online


Berikut detil perubahan tarif baru Ojol yang berlaku serentak se-Indonesia mulai Sabtu, 10 September 2022.

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali):


- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)

- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)


- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)

- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 30 Agustus 2022, Penumpang Rute Jarak Jauh Simak!


Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)


- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km

- Baya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km.

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

Demikian tarif biaya jasa ojek online yang baru dan akan mulai diterapkan pada 10 September 2022.

Kini, pihak penyedia jasa layanan ojek online atau perusahaan aplikator diminta untuk segera memperbarui tarif pada aplikasi besutannya.
Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Tarif Biaya Jasa Ojek Online Ojol Resmi Naik Mulai 10 September 2022
  • Tarif Biaya Jasa Ojek Online Ojol Resmi Naik Mulai 10 September 2022
  • Tarif Biaya Jasa Ojek Online Ojol Resmi Naik Mulai 10 September 2022
  • Tarif Biaya Jasa Ojek Online Ojol Resmi Naik Mulai 10 September 2022
  • Tarif Biaya Jasa Ojek Online Ojol Resmi Naik Mulai 10 September 2022
  • Tarif Biaya Jasa Ojek Online Ojol Resmi Naik Mulai 10 September 2022
Advertisement
Advertisement
Advertisement