GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 30 Agustus 2022, Penumpang Rute Jarak Jauh Simak!

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 30 Agustus 2022, Penumpang Rute Jarak Jauh Simak!


PEWARTA.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai memberlakukan syarat terbaru naik kereta api mulai 30 Agustus 2022.


Syarat terbaru naik kereta api tersebut hanya berlaku untuk penumpang yang melakukan perjalanan rute jarak jauh.


Aturan baru tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.


Baca juga: Catat! Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat, Tak Hanya Tes Antigen dan PCR


Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Tanpa Antigen dan RT-PCR, Catat!


Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI menjelaskan, syarat terbaru naik kereta api per tanggal 30 Agustus 2022 adalah penumpang diwajibkan telah menerima minimal vaksin dosis booster.


Padahal, sebelumnya penumpang yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR.


Namun, sejak diberlakukannya syarat terbaru naik kereta api pada 30 Agustus 2022 tersebut, maka syarat lama tersebut tidak lagi berlaku.


"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Joni seperti dikutip dari laman resmi KAI, Senin (29/8/2022).


Nantinya, penumpang yang melakukan perjalanan dengan rute jarak jauh dan berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan booster.


Sedangkan penumpang yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukan bukti bahwa telah menerima vaksin minimal dosis dua.


"Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh," pesan dia.


Baca juga: Menhub Bakal Tambah Unit dan Koridor Angkot Feeder di Palembang, Didukung Mobil Listrik


Baca juga: Ekspor Mobil CBU Indonesia Naik Hingga 167 Persen


Joni menambahkan, saat ini KAI masih menerapkan peraturan dalam masa transisi.


Artinya, pengetatan baru akan dilakukan setelah masa transisi usai, yakni pada 12 September 2022 mendatang.


Lantas, bagaimana dengan penumpang yang telah membeli tiket untuk pemberangkatan 30 Agustus-12 September?


Untuk penumpang yang tidak bisa menunjukkan bukti vaksin booster sampai dengan 12 September dan telah membeli tiket, maka dapat meminta pembatalan, dan biaya pembelian tiket akan dikembalikan 100 persen.


Untuk proses pembatalan dapat dilakukan paling lambar H+7 tanggal pemberangkatan kereta api.


Pembatalan tersebut dapat diproses dengan mendatangi loket stasiun atau menghubungi Contact Center KAI melalui WhatsApp di nomor 08111-2111-121.


Demikian syarat terbaru naik kereta api mulai hari ini, 30 Agustus 2022, untuk rute jarak jauh.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close