GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Polisi Bakal Aktifkan Lagi Sistem Tilang Manual Meski Telah Ada ETLE

Polisi Bakal Aktifkan Lagi Sistem Tilang Manual Meski Telah Ada ETLE
Ilustrasi penilangan manual di jalan raya. (Dok. Web)

PEWARTA.CO.ID - Meski telah diberlakukan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), polisi dikabarkan bakal mengaktifkan kembali sistem tilang manual.


Sistem tilang manual sebenarnya sudah sejak lama ditiadakan sejak adanya tilang elektronik. Namun Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya bakal menerapkan dua sistem itu bersamaan.


Hal itu menurutnya, demi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas masyarakat di jalan raya.


“Kami melihat masyarakat dari sisi kesadaran lalu lintasnya itu sendiri, apakah masih tetap menggunakan e-tilang atau kami kombinasikan dengan tilang yang selama ini secara manual kami laksanakan,” kata Firman dalam postingan akun Instagram @divisihumaspolri, Selasa (3/1/2023).


Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Tambah 70 Unit Kamera ETLE di Jakarta Pada 2023


Sejatinya tilang elektronik diterapkan sebagai upaya mengurangi praktik pungutan liar (pungli) di lapangan. Namun dengan berbagai pertimbangan kini kedua sistem itu bakal dikombinasikan.


Adapun yang menjadi bahan pertimbangan Polri adalah banyaknya pelanggaran yang kerap terjadi, seperti hasil evaluasi dalam Operasi Lilin 2022 lalu.


Selama kegiatan itu, angka pelanggaran terbilang cukup tinggi. Di situ polisi menilai angka kesadaran berlalu lintas masyarakat masih rendah.


“Apakah masyarakat sudah bisa kami lepas untuk kembalikan kepada mesin yang sudah kami pasang,” ucap Firman mempertanyakan efektivitas ETLE.


Dalam kegiatan Operasi Lilin 2022 yang diselenggarakan selama 11 hari, tercatat angka pelanggaran meningkat 37 persen.


Selain itu, angka kecelakaan juga banyak terjadi karena kelalaian masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.


“Kejadian cukup menonjol pergerakan masyarakat di jalan jumlah kecelakaan naik 11 persen dibandingkan tahun 2019,” ungkapnya.


Baca juga: Berapa Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia? Ini Jawabannya!


Firman juga mengungkapkan, pengendara roda dua atau sepeda motor masih jadi yang terbanyak melanggar, termasuk menjadi korban kecelakaan.


“Lagi-lagi kendaraan roda dua mendominasi terjadinya kecelakaan. Bisa karena kecepatan tinggi atau melawan arus dan sebagainya,” ungkapnya lagi.


Namun demikian, angka meninggal dunia turun sebanyak empat persen di banding operasi yang digelar 2019 lalu. Sedangkan angka korban luka berat turun 19 persen dan luka ringan 5 persen. Data tersebut diambil ketika kondisi mobilitas masih normal sebelum era pandemi Covid-19.

Advertisement
Advertisement
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.