GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Viral Mahasiswi UPH Dianiaya Pacar, KemenPPPA Buka Suara

Viral Mahasiswi UPH Dianiaya Pacar, KemenPPPA Buka Suara
Ilustrasi korban kekekerasan.(Foto :iStock)


Pewarta.co.id - Viral pengakuan mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) mengenai kasus kekerasan yang dilakukan oleh mantan pacar. Wanita Berinisal AS mengaku dianiaya laki-laki berinisial BJK sedari Juni 2022 saat masih menjalani hubungan.


Ia membagikan sejumlah foto lebam di badan akibat kekerasan, sempat diseret dari mobil hingga dipaksa masuk kendaraan. Kekerasan yang dilakukan bukan hanya psikis, tetapi juga berbentuk verbal abuse.


AS sempat melaporkan kasus kekerasan ke Komnas Perempuan, kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan lantaran pelaku memohon untuk dimaafkan. Pelaku berjanji tidak akan mengulanginya. Namun, AS kembali menerima ancaman hingga pukulan.


"Penganiayaan yang keempat adalah penganiayaan yang paling parah dari sekian banyak penganiayaan yang dilakukan. Pelaku menganiaya aku secara membabi buta hanya karena aku memilih turun dari mobil dan pulang nggak bareng sama dia,"ceritanya dalam akun pribadi Twiteer, dikutip dari detik.com.


Asisten Deputi Perlindungan Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdeyaan Perempuan dan Perlindungan Anak Eni Widiyanti menilai, kasus seperti yang dialami AS kerap terjadi. Terutama saat korban menarik atau menghentikan laporan sehingga proses tidak bisa dilanjutkan.


"Nah kita sulitnya di sini, karena ini delik aduan ya seperti halnya dengan KDRT karena itu delik aduan begitu kasus itu ditarik lagi, sudah diproses, kemudian ternyata si pelakunya ini minta maaf," kata dia saat dikutip dari detikcom (19/2/2023).


"Terus biasanya supaya dia tarik aduan itu berjanji untuk tidak mengulangi lagi, akhirnya ada belas kasihan timbul nih, kemudian ditarik lah aduan, nah yang tadi diproses itu nggak bisa dilanjutkan, jadi terus apa yang terjadi?" sambungnya.


Persis seperti yang dialami AS, Eni menyebut korban pada umumnya kembali mengalami kekerasan, fasenya terus berulang. Dalam kasus ini, Eni belum mengetahui lebih lanjut informasi detail laporan kekerasan yang diterima.


Namun, pihak KemenPPPA menekankan korban segera melapor untuk mendapat pendampingan secepat mungkin, bahkan disediakan rumah aman. Korban bisa menghubungi call center SAPA 129, maupun nomor WhatsApp 08111-129-129.


Nantinya, korban akan mendapatkan pendampingan bersama psikolog klinis sampai dipastikan tidak ada lagi rasa trauma.


"Kita juga ada rumah aman menyediakan juga bisa di situ sementara jika korban tidak ada tempat berlindung, kemudian ada pendampingan psikolog klinis sampai dengan setelah penanganan itu trauma healingnya selesai, kita akan dampingi lagi sampai dia dapat berinteraksi sosial kembali," katanya.


"Jadi sembuh secara psikisnya," pungkasnya.




Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close