GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Panji Gumilang Langsung Ditangkap Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama

Panji Gumilang Langsung Ditangkap Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama
Pimpinan ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang bakal langsung ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.

PEWARTA.CO.ID - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang resmi jadi tersangka kasus penodaan agama usai menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Bahkan, usai penetapan tersangka Panji Gumilang langsung terbit surat perintah penangkapan terhadap dirinya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, surat perintah penangkapan Panji Gumilang diterbitkan pukul 21.15 WIB, sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama, Panji Gumilang masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dan saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani riksa lanjut sebagai tersangka," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8).

Djuhandhani juga menambahkan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara usai pemeriksaan terhadap pimpinan ponpes kontroversial itu.

"Setelah pemeriksaan penyidik melaksanakan gelar perkara. Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," terangnya.

Kendati demikian, lanjut Djuhandhani, pihaknya belum bisa memastikan apakah langsung menahan Panji Gumilang meski telah ada surat perintah penangkapan tersebut.

Namun, pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa Panji Gumilang.

"Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," terangnya.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close