Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Apa itu Paspor? Ini Pengertian, Fungsi, Jenis-jenis, dan Keuntungan Memilikinya

Apa itu Paspor? Ini Pengertian, Fungsi, dan Keuntungan Memilikinya
Paspor Indonesia. (Ilustrasi: Canva)

PEWARTA.CO.ID - Mungkin sebagian besar orang masih belum paham apa itu paspor, terlebih dengan fungsi dan keuntungannya. Hal ini biasa terjadi jika seseorang tersebut belum pernah melakukan perjalanan ke luar negeri.

Karena memang paspor hanya diperuntukkan bagi seseorang yang ingin bepergian jauh lintas negara, sehingga keberadaannya dirasa penting.

Tenang saja, jika Anda satu di antaranya yang belum mengerti apa itu paspor beserta fungsi dan keuntungan memilikinya, berikut ulasan selengkapnya yang bisa Anda baca sebagai penambah wawasan.


Pengertian Paspor

Apa itu paspor? Secara sederhana, paspor merupakan dokumen identitas yang diakui secara internasional. Setiap kali seseorang berpergian ke negara lain, paspor diperlukan sebagai dokumen legal yang mengidentifikasi siapa dirinya dan dari negara mana ia berasal.

Di Indonesia sendiri, paspor dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pengertian paspor berdasarkan peraturan pemerintah dapat dijelaskan sebagai dokumen yang berfungsi untuk memastikan status kewarganegaraan dan memberikan hak kepada pemiliknya untuk melakukan perjalanan lintas negara.

Di dalamnya, terdapat informasi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor paspor, serta masa berlaku paspor.


Jenis-jenis Paspor

Sebelum membahas lebih lanjut tentang fungsi paspor, penting untuk mengetahui jenis-jenis paspor yang biasa diterbitkan di Indonesia:

Paspor biasa (Regular Passport)

Paspor ini digunakan oleh warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri untuk keperluan wisata, studi, atau pekerjaan. Paspor biasa memiliki masa berlaku lima tahun.

Paspor diplomatik (Diplomatic Passport)

Paspor ini diberikan kepada diplomat atau pejabat pemerintah yang bertugas ke luar negeri untuk mewakili negara Indonesia dalam urusan diplomatik.

Paspor dinas (Service Passport)

Paspor ini diberikan kepada pegawai negeri atau pejabat negara yang bertugas ke luar negeri untuk urusan pemerintahan, tetapi bukan untuk tujuan diplomatik.

Setiap jenis paspor memiliki kegunaan spesifik sesuai dengan keperluan pemiliknya dan berbeda dari segi hak istimewa yang diterima di negara tujuan.


Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Enggak Perlu ke Kantor BPN


Fungsi Paspor

Paspor memiliki berbagai fungsi penting yang tidak hanya terbatas pada perjalanan internasional. Berikut adalah fungsi paspor yang perlu diketahui:

Identifikasi diri di luar negeri

Saat berada di luar negeri, paspor berfungsi sebagai identitas resmi pemiliknya. Tidak hanya menunjukkan nama dan kewarganegaraan, paspor juga mencantumkan data biometrik yang memungkinkan otoritas negara lain untuk memverifikasi identitas pemegangnya secara tepat.

Dokumen legal untuk masuk dan keluar negara

Paspor berperan sebagai izin resmi yang diperlukan untuk masuk atau keluar dari suatu negara. Saat di perbatasan, otoritas imigrasi akan memeriksa paspor dan memberikan izin kepada pemegangnya untuk memasuki negara tersebut atau meninggalkannya.

Perlindungan hukum oleh negara asal

Salah satu fungsi paspor yang krusial adalah sebagai perlindungan hukum dari negara asal kepada pemegangnya saat berada di luar negeri. Jika ada masalah hukum atau keamanan, Kedutaan Besar Indonesia dapat memberikan bantuan berdasarkan identifikasi yang tercantum dalam paspor.

Sebagai bukti perjalanan

Dalam beberapa situasi, paspor juga bisa menjadi bukti legal bahwa seseorang telah melakukan perjalanan ke luar negeri. Cap visa atau stempel imigrasi yang terdapat di paspor menunjukkan jejak perjalanan seseorang.


Keuntungan memiliki Paspor

Selain fungsi praktisnya, ada beberapa keuntungan punya paspor yang dapat dirasakan, terutama bagi mereka yang sering bepergian atau memiliki urusan internasional:

Kemudahan perjalanan Internasional

Dengan paspor, seseorang dapat dengan mudah mengunjungi negara lain. Banyak negara mengizinkan akses visa on arrival atau bebas visa bagi pemegang paspor negara tertentu, termasuk Indonesia. Hal ini memberikan kemudahan bagi pemegang paspor untuk menjelajahi berbagai negara tanpa proses visa yang rumit.

Akses ke visa khusus dan beasiswa

Memiliki paspor juga membuka peluang untuk memperoleh visa khusus seperti visa pelajar atau visa kerja. Beberapa program beasiswa internasional mengharuskan pelamar untuk memiliki paspor sebagai salah satu persyaratan utama.

Mendapatkan perlindungan diplomatik

Dalam situasi darurat, seperti bencana alam, konflik, atau masalah hukum di luar negeri, pemilik paspor dapat memperoleh bantuan dari perwakilan pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar atau Konsulat. Hal ini memberikan rasa aman bagi mereka yang sedang berada jauh dari tanah air.

Mendukung karier internasional

Paspor memungkinkan seseorang bekerja atau melakukan bisnis di luar negeri. Profesi yang melibatkan banyak perjalanan internasional seperti jurnalis, diplomat, atau pekerja perusahaan multinasional memerlukan paspor sebagai syarat utama untuk dapat bergerak bebas antarnegara.

Menambah pengalaman dan wawasan global

Dengan memiliki paspor, seseorang bisa mengeksplorasi budaya baru, berinteraksi dengan masyarakat dari negara lain, serta memperoleh wawasan global yang lebih luas. Ini tidak hanya menambah pengalaman pribadi, tetapi juga memperkaya pemahaman tentang dunia internasional.


Baca juga: Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PTSL Gratis Atau Bayar Sih? Ini Fakta yang BENAR


Cara mengurus Paspor

Untuk mendapatkan paspor, berikut langkah-langkah yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia yang hendak mengurusnya:

Persiapan dokumen

Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan pasfoto. Semua dokumen harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pendaftaran online

Saat ini, proses pengajuan paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau website resmi Imigrasi. Pemohon harus mengisi formulir pendaftaran dan memilih jadwal wawancara di kantor imigrasi terdekat.

Proses wawancara dan pengambilan data

Pemohon akan diwawancara oleh petugas imigrasi untuk memastikan keabsahan data. Selain itu, sidik jari dan foto akan diambil sebagai bagian dari data biometrik yang tersimpan di paspor.

Pembayaran biaya Paspor

Setelah wawancara, pemohon harus membayar biaya pembuatan paspor sesuai tarif yang berlaku. Untuk paspor biasa, biayanya sekitar Rp350.000 untuk 48 halaman. Sedangkan untuk e-passport (paspor elektronik), biayanya lebih mahal.

Sama halnya dengan proses pendaftaran, untuk pembayaran pembuatan paspor pun juga bisa dilakukan online. Seperti dikutip dari laman Cetbang.com, adapun cara bayar paspor online bisa dilakukan melalui transfer mobile banking (M-Banking), e-wallet, dan marketplace.

Pengambilan Paspor

Paspor biasanya dapat diambil dalam waktu 3-7 hari kerja setelah proses wawancara dan pembayaran selesai.


Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat Jalur PTSL, Berikut Panduan Lengkapnya


Itulah penjelasan lengkap mengenai pengertian apa itu paspor, lengkap dengan jenis-jenis, fungsi, serta keuntungan memilikinya. Dengan demikian dapat dipahami jika paspor adalah dokumen penting yang memberikan berbagai manfaat bagi pemegangnya, mulai dari kemudahan perjalanan internasional hingga perlindungan hukum di luar negeri.

Pengertian paspor sebagai dokumen identitas internasional menjadikannya instrumen penting dalam kehidupan modern, terutama bagi mereka yang sering bepergian.

Fungsi paspor sangat vital untuk memastikan perjalanan lintas negara dapat dilakukan secara legal dan aman. Keuntungan punya paspor juga sangat beragam, dari segi pengalaman pribadi hingga mendukung karier profesional.

Oleh karena itu, memiliki paspor adalah investasi penting bagi setiap individu yang ingin memperluas wawasan dan berinteraksi dengan dunia global.