Apakah Pinjol Akulaku Masih Ada DC di 2025? Cek Kebijakan Terbarunya!
![]() |
Apakah Pinjol Akulaku Masih Ada DC di 2025? |
PEWARTA.CO.ID — Fenomena pinjaman online (pinjol) di Indonesia masih menjadi topik hangat hingga pertengahan 2025. Salah satu platform yang paling dikenal di kalangan masyarakat adalah Akulaku.
Sejak pertama kali hadir, pinjol Akulaku menawarkan kemudahan dalam akses kredit tanpa jaminan, hanya bermodal KTP dan smartphone. Namun di balik kemudahannya, pertanyaan klasik masih sering muncul: apakah pinjol Akulaku masih ada DC di 2025?
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Banyak pengguna layanan keuangan digital merasa khawatir terhadap proses penagihan, terutama jika gagal bayar (galbay).
Sebab, beberapa tahun terakhir, praktik penagihan dengan cara mengirim debt collector (DC) atau penagih utang lapangan sempat menjadi momok. Akulaku pun tidak lepas dari sorotan publik terkait praktik penagihan ini.
Maka, penting untuk memahami apakah di tahun 2025, debt collector Akulaku masih menjadi bagian dari sistem penagihan mereka, atau justru sudah digantikan oleh pendekatan yang lebih modern dan sesuai aturan.
Isu ini semakin menarik untuk dikupas karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengeluarkan serangkaian regulasi yang ketat terkait praktik penagihan oleh perusahaan fintech.
Peraturan ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari intimidasi, pelecehan, hingga penyebaran data pribadi secara ilegal. Oleh karena itu, pemahaman tentang peran DC Akulaku dan bagaimana mereka beroperasi di era digital saat ini sangat penting bagi Anda yang pernah atau sedang menggunakan layanan ini.
Akulaku sebagai salah satu pemain besar di sektor pinjaman online memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan pengguna. Kebijakan penagihan mereka pun tak luput dari evaluasi internal dan regulasi eksternal.
Di tengah perubahan sistem dan regulasi yang berlangsung cepat, para pengguna tentu ingin tahu: apakah pinjol Akulaku masih ada DC di tahun 2025 dan bagaimana sebenarnya sistem penagihan mereka berjalan sekarang?
Aturan OJK dan AFPI tentang penagihan pinjol
Untuk menjawab pertanyaan "apakah pinjol Akulaku masih menugaskan DC di 2025", kita perlu mengacu pada regulasi terbaru dari OJK dan AFPI yang berlaku bagi seluruh platform pinjol terdaftar.
OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 yang mengatur perilaku penagihan oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI). Aturan ini mewajibkan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, tidak merendahkan martabat, dan tidak melanggar hukum.
AFPI sebagai asosiasi resmi juga mengatur bahwa debt collector hanya boleh beroperasi jika sudah memiliki sertifikasi. Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan maksimal pukul 20.00 waktu setempat, tidak boleh mengganggu pihak ketiga seperti kontak darurat, dan dilarang keras menyebar data pribadi debitur.
Berdasarkan aturan ini, DC Akulaku tetap boleh beroperasi, tetapi dengan batasan dan pengawasan ketat. Penggunaan debt collector yang tidak sesuai aturan dapat membuat Akulaku mendapatkan sanksi, termasuk pencabutan izin operasional pinjol mereka.
Baca juga: Takut Didatangi DC Akulaku? Lakukan Ini Agar Debt Collector Tidak Datang ke Rumah!
Kebijakan terbaru Akulaku terkait penagihan dan debt collector
Masuk tahun 2025, Akulaku memperbarui sistem penagihannya seiring dengan perkembangan teknologi dan regulasi. Kini, pendekatan digital menjadi prioritas utama. Mereka mengoptimalkan penggunaan sistem notifikasi otomatis, reminder via WhatsApp, email, dan fitur push notification dalam aplikasi Akulaku.
Namun, dalam kasus keterlambatan pembayaran lebih dari 60 hari, Akulaku masih memanfaatkan jasa debt collector bersertifikat, tetapi dengan pendekatan yang jauh lebih santun.
Berdasarkan data yang dihimpun dari pernyataan resmi Akulaku dan laporan pengguna di media sosial, petugas DC Akulaku kini wajib menunjukkan ID resmi, mengenakan pakaian rapi, dan bersikap sopan saat melakukan kunjungan lapangan.
Pihak Akulaku juga membuka jalur komunikasi dua arah, termasuk mediasi bagi pengguna yang mengalami kesulitan keuangan. Mereka mendorong restrukturisasi kredit sebagai solusi awal sebelum sampai pada tahapan penagihan lapangan.
Baca juga: Kapan DC Lapangan Akulaku Datang ke Rumah? Konsumen Galbay Harus Paham Soal Ini
Apakah pinjol Akulaku masih ada DC di 2025?
Jika pertanyaannya adalah apakah pinjol Akulaku masih ada DC di 2025, maka jawabannya adalah: iya, namun dengan pendekatan yang lebih profesional dan sesuai regulasi.
DC Akulaku tetap menjadi bagian dari sistem penagihan, khususnya untuk kasus tunggakan jangka panjang yang tidak diselesaikan lewat metode digital.
Namun yang membedakan sistem di tahun 2025 dengan beberapa tahun sebelumnya adalah perubahan besar dalam metode dan etika kerja. Akulaku telah menyesuaikan SOP mereka dengan regulasi OJK dan AFPI agar tidak melanggar hak debitur.
DC Akulaku yang diutus ke lapangan kini memiliki standar perilaku yang lebih tinggi dan diawasi ketat oleh regulator.
Jika Anda mengalami keterlambatan pembayaran, Anda akan lebih dulu menerima berbagai notifikasi lewat aplikasi dan kanal digital lainnya. Kunjungan lapangan menjadi opsi terakhir, dan dilakukan hanya jika semua upaya digital tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Tips Menghadapi DC Akulaku yang Datang ke Rumah, Nasabah Pinjol Galbay Tak Perlu Panik
Dampak tidak membayar pinjol Akulaku di 2025
Sama seperti layanan pinjol lainnya, gagal membayar pinjaman di Akulaku tetap akan berdampak serius. Selain denda keterlambatan dan bunga berjalan, skor kredit Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) akan menurun.
Hal ini akan memengaruhi peluang Anda mendapatkan pinjaman lain di masa depan, termasuk dari bank dan institusi keuangan resmi lainnya.
DC Akulaku akan diaktifkan jika Anda tidak merespons panggilan dan notifikasi pembayaran dalam waktu yang lama. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk tetap menjaga komunikasi dengan pihak Akulaku.
Bila mengalami kesulitan keuangan, segera ajukan restrukturisasi agar terhindar dari proses penagihan lapangan.
Baca juga: Bagaimana Jika Telat Bayar Pinjol Akulaku 1 Bulan? Awas, Ternyata Bisa Kena Sanksi Ini
Alternatif solusi jika terlilit utang di pinjol Akulaku
Jika Anda menghadapi kesulitan membayar utang di pinjol Akulaku, berikut beberapa langkah yang dapat Anda ambil sebelum menghadapi DC Akulaku:
- Hubungi layanan konsumen: Gunakan call center Akulaku atau fitur live chat di aplikasi untuk menjelaskan kondisi keuangan Anda.
- Ajukan restrukturisasi kredit: Akulaku memiliki opsi penjadwalan ulang pembayaran atau perpanjangan tenor.
- Jual barang tidak terpakai: Untuk menutupi utang, Anda bisa mulai dengan menjual barang-barang yang tidak lagi digunakan.
- Gunakan bantuan keluarga: Daripada terjebak denda dan risiko kunjungan DC, lebih baik terbuka dengan keluarga yang bisa membantu secara finansial.
- Jangan diam: Hindari mengabaikan notifikasi atau panggilan. Sikap pasif justru mempercepat eskalasi ke penagihan lapangan.
Bagi Anda pengguna pinjol Akulaku, penting untuk memahami bahwa meskipun DC Akulaku masih beroperasi di tahun 2025, pendekatan yang digunakan telah berubah drastis mengikuti kebijakan dan regulasi terbaru.
Kini, penagihan lebih mengedepankan komunikasi digital dan solusi yang manusiawi. Namun, keterlambatan pembayaran yang parah tetap berpotensi didatangi oleh debt collector Akulaku. Maka dari itu, selalu tanggapi semua notifikasi dan tetap jaga komunikasi agar tak perlu mengalami penagihan lapangan.
Jadi, ketika Anda bertanya apakah pinjol Akulaku masih ada DC di 2025, jawabannya adalah IYA, tapi dengan cara yang jauh lebih bertanggung jawab dan manusiawi.