Bantah Gaji DPR Naik Rp3 Juta Per Hari, Puan Maharani: Hanya Kompensasi Uang Rumah
![]() |
Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah isu soal kenaikan gaji anggota DPR jadi Rp3 juta per hari. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Isu kenaikan gaji anggota DPR RI hingga Rp3 juta per hari atau sekitar Rp90 juta per bulan ramai beredar di media sosial.
Kabar tersebut langsung menuai sorotan publik hingga akhirnya Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan klarifikasi.
Puan menegaskan tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR sebagaimana ramai diperbincangkan.
Menurutnya, yang benar adalah adanya kebijakan baru terkait kompensasi uang rumah, sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang sebelumnya disediakan pemerintah.
"Nggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," kata Puan Maharani di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025) sore, usai menghadiri Upacara Penurunan Bendera.
Kompensasi rumah untuk anggota DPR baru
Kebijakan kompensasi uang rumah tersebut berlaku untuk anggota DPR RI periode 2024–2029.
Puan menilai aturan ini bermanfaat, terutama bagi para legislator yang baru menjabat dan tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas.
Lebih lanjut, Puan menjelaskan tunjangan rumah ini dapat digunakan untuk mendukung aktivitas kerja anggota dewan, termasuk menjamu atau memfasilitasi konstituen dari daerah pemilihan (dapil).
"Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," jelas Puan.
Semua anggota DPR dapat hak yang sama
Hal senada pernah disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, pada tahun lalu. Ia menegaskan, seluruh anggota DPR periode 2024–2029, baik yang sudah memiliki rumah di Jakarta maupun tidak, tetap mendapatkan tunjangan rumah dinas.
Menurut Indra, kebijakan ini diterapkan setelah rumah jabatan anggota DPR (RJA) Kalibata, Jakarta, tidak lagi bisa ditempati oleh para wakil rakyat.
"Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara," kata Indra saat meninjau RJA DPR RI Kalibata, Senin (7/10/2024).
Surat Edaran pengembalian rumah jabatan
Kebijakan ini pertama kali diketahui publik pada awal Oktober 2024. Kala itu, Sekjen DPR mengumumkan bahwa fasilitas rumah dinas untuk anggota DPR periode 2024–2029 resmi ditiadakan. Sebagai gantinya, setiap anggota menerima kompensasi dalam bentuk tunjangan rumah dinas.
Aturan tersebut mengacu pada Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tentang Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota yang diteken pada 25 September 2024.
Surat itu mewajibkan seluruh anggota DPR, baik yang masih aktif maupun yang tidak terpilih kembali, untuk meninggalkan rumah dinas masing-masing.