Harga Emas Antam 7 Agustus 2025 Hari Ini: Turun Rp7.000 Jadi Rp1.943.000 per gram, Cek Daftar Rincian Berat Lainnya!
![]() |
Harga Emas Antam 7 Agustus 2025 Hari Ini. (Ilustrasi: Pewarta.co.id) |
PEWARTA.CO.ID — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025.
Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia, harga emas ukuran 1 gram kini dibanderol Rp1.943.000, turun Rp7.000 dari posisi sebelumnya.
Penurunan ini juga berdampak pada harga buyback atau harga yang didapat konsumen saat menjual kembali emas ke pihak Antam.
Nilai buyback hari ini merosot sebesar Rp7.000 menjadi Rp1.789.000 per gram.
Harga emas yang tercatat ini berlaku untuk transaksi di kantor pusat Antam yang berlokasi di Pulo Gadung, Jakarta.
Sementara itu, beberapa varian emas dengan ukuran tertentu masih belum tersedia saat artikel ini dibuat.
Sebagai informasi tambahan, pembelian emas batangan di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK 10/2017.
Besaran pajak normal adalah 0,9 persen dari nilai transaksi. Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat pembelian, maka tarif pajak akan dipotong setengahnya menjadi 0,45 persen.
Berikut rincian lengkap harga pecahan emas batangan Antam per Kamis (7/8/2025):
- Emas 0,5 gram: Rp1.021.500
- Emas 1 gram: Rp1.943.000
- Emas 2 gram: Rp3.826.000
- Emas 3 gram: Rp5.714.000
- Emas 5 gram: Rp9.490.000
- Emas 10 gram: Rp18.925.000
- Emas 25 gram: Rp47.187.000
- Emas 50 gram: Rp94.295.000
- Emas 100 gram: Rp188.512.000
- Emas 250 gram: Rp471.015.000
- Emas 500 gram: Rp941.820.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp1.883.600.000
Meski terjadi penurunan, fluktuasi harga emas ini masih dalam batas wajar dan dipengaruhi berbagai faktor global, termasuk pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta sentimen pasar.
Bagi Anda yang tertarik berinvestasi emas fisik, pantauan harga seperti ini bisa menjadi pertimbangan penting untuk menentukan waktu terbaik membeli atau menjual emas batangan.
Jangan lupa menyertakan NPWP saat transaksi agar mendapatkan potongan pajak maksimal.