Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Tukang Bakso Keliling di Bangkalan Nyambi Edarkan Sabu, Ditangkap Polisi Saat Sedang Jualan

Tukang Bakso Keliling di Bangkalan Nyambi Edarkan Sabu, Ditangkap Polisi Saat Sedang Jualan
Potret JN (37 tahun) saat dimintai keterangan petugas kepolisian terkait aksinya mengedarkan sabu dengan kedok sebagai penjual bakso keliling di Bangkalan. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Aksi pria berinisial JN (37), warga Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, akhirnya terbongkar setelah lama menyamar sebagai penjual bakso keliling.

Ia ditangkap aparat dari Satresnarkoba Polres Bangkalan karena diduga kuat menjadikan profesi penjual bakso sebagai kedok untuk mengedarkan sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, di wilayah Desa Pangaranan, Kampung Lebak. Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan dari warga yang mencurigai aktivitas JN. Tanpa perlawanan, pria tersebut dibekuk saat tengah berjualan seperti biasa.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip sabu siap edar yang disembunyikan di gerobak bakso milik pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Minggu (3/8/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan JN. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara tertutup, bahkan menyamar sebagai pembeli bakso demi memastikan kebenarannya.

Begitu didapati barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di gerobak, JN langsung diamankan di tempat. Pelaku pun tak bisa mengelak dan mengaku telah menjalankan praktik peredaran sabu selama dua tahun.

Dalam aksinya, ia memanfaatkan mobilitas tinggi sebagai penjual bakso keliling untuk mengedarkan barang haram tersebut tanpa menimbulkan kecurigaan.

“Pelaku sudah dua tahun berjualan bakso sambil edarkan sabu. Modusnya berpindah-pindah tempat untuk menghindari deteksi,” terang seorang petugas yang terlibat dalam penangkapan.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Selain satu klip sabu siap edar, turut diamankan alat isap (bong), pipet kaca, dan gerobak bakso yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Bangkalan masih melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar yang lebih besar di wilayah Bangkalan dan sekitarnya.

Tersangka JN kini telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement