Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Viral Aksi Eksibisionis Pria di Tanjungpinang, Pakai MiChat untuk Cari Target

Viral Aksi Eksibisionis Pria di Tanjungpinang, Pakai MiChat untuk Cari Target
AP (28 tahun) berhasil diciduk polisi saat sedang nongkrong di pinggir jalan. Ia ditangkap karena melakukan aksi eksibisionis. (Dok. Tribratanews)

PEWARTA.CO.ID — Seorang pria di Tanjungpinang yang sempat membuat heboh jagat maya akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.

Pria berinisial AP (28) tersebut ditangkap atas tindakan eksibisionisme yang sebelumnya sempat viral di media sosial, seperti Instagram dan TikTok.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Satreskrim Polsek Tanjungpinang Timur.

Polisi menciduk AP di kawasan Batu 10, Tanjungpinang, pada Jumat (1/8/2025) siang saat ia tengah berada di pinggir jalan bersama sepeda motornya.

“Pelaku eksibisionisme ini kita amankan siang hari ini. Lokasi terakhir dari tindakannya berada di sebuah kos-kosan putri. Dia kita tangkap berkat kerja sama antara Satreskrim Polresta dan Satreskrim Polsek Tanjungpinang Timur,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poernowo, dikutip dari laman zonakepri, Jumat (1/8).

Gunakan MiChat untuk cari target

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, aksi tak senonoh AP ternyata tidak dilakukan di satu tempat saja. Ia telah berulang kali beraksi di beberapa titik, termasuk di area pinggir jalan dan kawasan kos-kosan.

Polisi mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan fitur lokasi dari aplikasi perpesanan MiChat untuk menemukan target perempuannya.

“Jadi pelaku mencari target lewat fitur lokasi MiChat. Jika ada perempuan di sekitar area itu, dia langsung mendekat dan melakukan aksi eksibisionis tersebut,” jelas AKP Agung.

Setelah berhasil menemukan target perempuan yang lokasinya terdeteksi dari aplikasi, AP langsung menghampiri dan mempertontonkan organ intimnya secara sengaja. Aksi ini kemudian membuat warga resah, terlebih setelah sejumlah video rekaman warga beredar dan viral di dunia maya.

Dari keterangan lebih lanjut yang disampaikan pihak kepolisian, AP diketahui merupakan karyawan dari sebuah perusahaan yang beroperasi di Bintan. Meski telah berstatus menikah, AP belum memiliki anak.

Tak hanya pelaku yang diamankan, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, AP kini harus menghadapi konsekuensi hukum. Ia dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang tentang Pornografi, yang memuat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

“Kita juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku,” tutup AKP Agung.

Advertisement
Advertisement
Advertisement