Wamenaker Kena OTT KPK, Istana Tegaskan Prabowo Sudah Ingatkan Menterinya Berulang Kali
![]() |
Wamenaker Kena OTT KPK, Istana Tegaskan Prabowo Sudah Ingatkan Menterinya Berulang Kali. |
PEWARTA.CO.ID — Istana Kepresidenan menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran pemerintahan agar menjauhi praktik korupsi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai mencuatnya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Berkali-kali sudah disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa salah satu program atau salah satu niatan utama kita semua ini kan adalah bekerja keras,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan, pesan Presiden tidak hanya sebatas imbauan, tetapi penegasan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari pejabat negara.
“Untuk memberantas tindak-tindak pidana korupsi gitu yang kemudian itu tentunya harus dimulai dari para pejabat pemerintahan,” lanjutnya.
Baca juga: KPK Tangkap Wamenaker Immanuel 'Noel' Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan Sertifikasi K3
Prasetyo juga menyebutkan bahwa Presiden Prabowo terus mengingatkan para menterinya untuk menjaga integritas serta menghindari pernyataan yang dapat memicu kegaduhan publik.
“Selain dalam hal menyampaikan statement-statement yang tidak membuat gaduh di masyarakat. Jadi, dua hal ini selalu terus-menerus diingatkan oleh Bapak Presiden,” ucapnya.
Menanggapi tertangkapnya Noel, Prasetyo berharap hal ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Kabinet Merah Putih agar bekerja dengan bersih dan berintegritas.
“Ini kan sekali lagi membuktikan bahwa memang korupsi ini sudah sedemikian masuk kategori kalau penyakit ini stadium 4 stadium lanjut gitu. Dan itu ya berlaku untuk tidak hanya kepada pejabat negara,” pungkasnya.
Baca juga: Wamenaker Kena OTT KPK, Prabowo Tegaskan Hormati Proses Hukum