Kakorlantas Larang Sirene Dibunyikan saat Adzan hingga Malam, Patwal Pejabat Kini Lebih Selektif
![]() |
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho |
PEWARTA.CO.ID — Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan sirene dan lampu strobo.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan aturan tersebut diberlakukan khusus pada waktu sore hingga malam, terutama saat azan berkumandang.
Kebijakan ini diambil setelah adanya masukan dari masyarakat yang menilai penggunaan sirene kerap mengganggu ketertiban, terutama di kawasan perkotaan.
“Sebetulnya kan berawal dari aspirasi masyarakat tentang penggunaan strobo pada saat pengawalan. Terus kami justru, kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu,” ujar Agus saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).
Penggunaan sirene dinilai ganggu masyarakat perkotaan
Meski aturan membolehkan penggunaan sirene dalam pengawalan maupun patroli, penerapannya di wilayah perkotaan dinilai menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Agus menegaskan, evaluasi dilakukan agar kebijakan lebih sesuai dengan kondisi lapangan.
“Biarpun di dalam aturannya boleh menggunakan itu, tetapi karena di kota padat, jadi juga mengganggu masyarakat pengguna jalan. Tetapi pada patroli-patroli tertentu, contohnya mungkin jalan tol itu sangat penting, karena memang bagaimana patroli itu bisa mengurangi pengguna jalan untuk mungkin over speed, kecepatan tinggi. Tetapi di dalam perkotaan memang kami bekukan, kami evaluasi,” jelasnya.
Larangan khusus saat adzan dan waktu ibadah
Agus juga menginstruksikan larangan penggunaan sirene pada waktu ibadah, khususnya ketika azan berkumandang. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kenyamanan umat dalam melaksanakan salat.
“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene. Justru kami tambahkan lagi pada saat azan maghrib, pada saat berkumandang, mungkin zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu juga. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat,” tegas Agus.
Sirene masih diizinkan untuk patroli tertentu
Meski larangan diberlakukan di perkotaan, penggunaan sirene tetap diperbolehkan untuk patroli lalu lintas, khususnya yang bertujuan mengurai kepadatan kendaraan. Namun, untuk pengawalan pejabat, penggunaannya kini akan lebih selektif dan bahkan bisa dibekukan.
“Pada saat pengawalan itu, siapapun yang dikawal, ini memang perlu kita evaluasi bersama. Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kita evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian,” kata Agus.
Agus menambahkan, pengaturan lebih detail mengenai teknis penggunaan sirene maupun pengawalan akan diserahkan kepada Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas.
“Sudah-sudah, kan sudah, kami yang bertanggung jawab itu. Secara teknis, nanti Dirgakum bisa ngatur, karena bagaimanapun perkembangan saat ini kita harus respon positif untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.