Kasus Dugaan Korupsi RPTKA di Kemnaker: KPK Sita Rumah, Tanah, dan Mobil
![]() |
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan sejumlah aset dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dua bidang tanah dan bangunan serta satu unit mobil berhasil disita penyidik lantaran diduga berkaitan dengan praktik pemerasan yang melibatkan pejabat tinggi Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyitaan dilakukan pekan lalu. Aset yang diamankan diyakini berhubungan dengan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Haryanto.
"Aset tersebut berupa 2 bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 M2 di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kab. Bogor," ujar Budi dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025).
Aset atas nama kerabat
Menurut Budi, properti tersebut dibeli secara tunai dan kemudian diatasnamakan kerabat dari tersangka. Ia menduga kuat dana pembelian berasal dari hasil pemerasan terhadap agen-agen tenaga kerja asing.
Selain itu, Haryanto juga disebut meminta seorang agen TKA untuk membelikan mobil Toyota Innova di salah satu dealer Jakarta.
"Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK," tambah Budi.
Ia menegaskan, langkah penyitaan aset ini penting dalam proses pembuktian perkara serta menjadi upaya awal pemulihan kerugian negara (asset recovery).
"KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik," pungkasnya.
Penyitaan 18 bidang tanah sebelumnya
Sebelumnya, KPK juga menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektar. Tanah tersebut berada di Karanganyar, Jawa Tengah, dan terkait dengan dua tersangka utama, yakni Jamal Shodiqin (JMS) serta Haryanto.
"Bahwa pada hari Selasa, (2/9), Penyidik melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang, dengan total luas 4,7 hektar," kata Budi pada Rabu (3/9/2025).
Empat tersangka sudah ditahan
Dalam perkembangan lain, Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa lembaganya telah menahan empat orang tersangka dari total delapan nama yang sebelumnya ditetapkan pada 5 Juni 2025.
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 (empat) tersangka dari total 8 (delapan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (24/7/2025).
Mereka yang ditahan di antaranya:
- Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Ditjen RPTKA Kemnaker periode 2021–2025.
- Putri Citra Wahyoe (PCW), staf Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA periode 2019–2024.
- Jamal Shodiqin (JMS).
- Alfa Eshad (ALF).
Dugaan aliran dana Rp53,7 miliar
Asep membeberkan, delapan tersangka bersama sejumlah pegawai Direktorat RPTKA menerima uang setidaknya Rp53,7 miliar. Rinciannya antara lain GTW menerima Rp6,3 miliar, PCW Rp13,9 miliar, ALF Rp1,8 miliar, dan JMS Rp1,1 miliar.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.