Disdagkop UKM Magelang Gencar Sosialisasi Cukai, Satlinmas Mertoyudan Jadi Sasaran Pengawasan Rokok Ilegal
![]() |
Disdagkop UKM Magelang Gencar Sosialisasi Cukai, Satlinmas Mertoyudan Jadi Sasaran Pengawasan Rokok Ilegal. (Foto: Dok. Radar Magelang) |
PEWARTA.CO.ID — Upaya pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang.
Melalui kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, instansi tersebut menyasar berbagai elemen masyarakat, termasuk kali ini satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) di wilayah Kecamatan Mertoyudan.
Kegiatan sosialisasi yang digelar pada Rabu (6/8/2025) di aula kantor Kecamatan Mertoyudan itu turut melibatkan aparatur kecamatan setempat. Program ini menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Acara dihadiri oleh Plt Kepala Disdagkop UKM Kabupaten Magelang Kunta Hendradata, perwakilan pemeriksa Bea Cukai TMP C Magelang, serta Camat Mertoyudan Pujo Ihtiarta sebagai narasumber.
Sosialisasi kali ini menitikberatkan pada upaya pencegahan peredaran rokok ilegal serta pengawasan minuman beralkohol tanpa izin.
Satlinmas jadi garda terdepan pengawasan
Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop UKM Kabupaten Magelang, Pantjaraningtyas Putranto, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat untuk meminimalkan peredaran barang-barang kena cukai ilegal.
“Sosialisasi ketentuan cukai dengan sasaran pedagang pasar diadakan di pasar-pasar tradisional di wilayah Kabupaten Magelang. Jumlahnya ada 16 pasar. Petugas memberikan sosialisasi tentang rokok yang legal dan tidak. Diharapkan mereka akan menjual rokok yang legal sesuai ketentuan pemerintah,” paparnya usai sosialisasi di aula kantor Kecamatan Mertoyudan.
Menurutnya, Satlinmas di tingkat kelurahan dan desa juga memiliki peran penting karena mereka berada langsung di lapangan dan mengetahui kondisi wilayah masing-masing.
Jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal, mereka diimbau segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak Bea Cukai Magelang.
Edukasi hingga ke kalangan sekolah
Selain menyasar Satlinmas dan pedagang pasar, Disdagkop UKM Magelang juga memperluas edukasi ke kalangan pelajar. Kegiatan serupa belum lama ini dilaksanakan di SMAN Kota Mungkid untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya konsumsi dan peredaran rokok ilegal.
“Pelajar ini kelompok rentan. Mudah menjadi sasaran peredaran rokok ilegal. Maka kami adakan sosialisasi untuk mencegahnya sejak dini,” imbuh Tyas, sapaan akrab Pantjaraningtyas Putranto.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berharap dapat menekan penyebaran rokok ilegal di kalangan remaja sekaligus menjaga kesehatan para pelajar dari produk berbahaya yang tidak memiliki izin edar resmi.
Peran kecamatan dan alokasi DBHCHT
Dalam kesempatan itu, Camat Mertoyudan Pujo Ihtiarta turut menjelaskan tentang peran pemerintah kecamatan dalam mengawasi peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol di wilayahnya.
Menurutnya, koordinasi antara aparat kecamatan, Satlinmas, dan masyarakat menjadi faktor penting agar pengawasan di tingkat bawah berjalan efektif.
Sementara itu, perwakilan dari Bea Cukai Magelang menjabarkan tentang alokasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Berdasarkan ketentuan, sebanyak 40 persen dana digunakan untuk bidang kesehatan, 50 persen untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya dialokasikan untuk penegakan hukum.
Petugas Bea Cukai juga memaparkan tentang ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran, termasuk sanksi tegas bagi pelaku penjualan produk tanpa pita cukai resmi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin paham membedakan produk legal dan ilegal, serta ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok tanpa izin cukai di Kabupaten Magelang.