Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kejagung Sita 42 Ribu Ton Timah Milik Terpidana Korupsi Senilai Rp216 Miliar

Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali mengeksekusi aset besar terkait perkara korupsi timah.

Sebanyak 42 ribu ton mineral bernilai fantastis, yakni sekitar Rp216 miliar, berhasil disita dari gudang bekas pabrik PT Mutiara Prima Sejahtera yang berlokasi di Bangka Belitung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa aset tersebut merupakan milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon, yang kini telah berstatus narapidana.

"Jadi tim dari Pidsus Gedung Bundar sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah menjadi narapidana. Ini untuk mengganti kerugian pidananya, dan kita sudah dapat. Ada empat gudang berisi mineral sekitar 42 ribu ton, estimasi transaksinya dari PT Timah nilainya sekitar Rp216 miliar," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

Aset baru terungkap pasca inkrah

Menurut Anang, penyitaan ini dilakukan setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan keberadaan aset tersebut ketika melakukan kegiatan di Bangka Belitung.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Dahulu, pada saat penyidikan, aset ini belum terdeteksi. Namun ketika perkara sudah inkrah, ada info, kita telusuri, ternyata itu miliknya, dan kita tracking semua asetnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa seluruh aset sitaan akan diserahkan kepada negara untuk dikelola melalui PT Timah. Hasil pengelolaan tersebut nantinya diprioritaskan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi yang dilakukan terpidana.

Langkah tegas Kejagung ini menambah daftar panjang eksekusi aset dalam kasus besar yang menyeret banyak pihak di industri pertimahan Bangka Belitung.

Advertisement
Advertisement
Advertisement