Panduan Lengkap Menghadapi DC Pinjol: Hak Nasabah, Aturan Hukum, dan Tips Agar Aman dari Teror Penagihan
![]() |
| Ilustrasi. Petugas debt collector (DC) datang menagih nasabah. (Dok. Pewarta) |
PEWARTA.CO.ID — Fenomena penagihan oleh debt collector atau DC pinjol semakin marak dalam beberapa tahun terakhir, seiring meningkatnya penggunaan aplikasi pinjaman online di Indonesia.
Tidak sedikit masyarakat yang merasa tertekan, takut, bahkan trauma karena cara penagihan yang dilakukan secara tidak manusiawi oleh oknum DC pinjol. Pasalnya, mereka sering menggunakan cara intimidatif, mengancam, hingga menyebarkan data pribadi nasabah ke pihak lain tanpa izin. Padahal, tindakan tersebut melanggar aturan hukum dan bisa dilaporkan ke pihak berwenang.
Bagi Anda yang sedang mengalami masalah serupa, penting untuk mengetahui hak-hak Anda sebagai nasabah serta memahami aturan hukum yang berlaku dalam menghadapi DC pinjol. Jangan sampai rasa takut membuat Anda kehilangan keberanian untuk melawan perlakuan yang tidak sesuai aturan.
Dengan memahami cara menghadapi debt collector pinjol dengan benar, Anda bisa melindungi diri dari tindakan teror maupun penyalahgunaan data pribadi yang sering dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara menghadapi DC pinjol, apa saja hak nasabah pinjol yang dilindungi hukum, serta tips praktis agar Anda tetap aman dari ancaman dan penagihan yang tidak sesuai prosedur.
Semua penjelasan di bawah ini disusun berdasarkan peraturan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta panduan dari Satgas Waspada Investasi. Dengan begitu, Anda bisa memahami posisi hukum secara jelas saat berhadapan dengan DC pinjol.
PERLU ANDA BACA JUGA!
Memahami peran dan batasan DC pinjol
DC pinjol atau debt collector pinjaman online memiliki tugas utama untuk melakukan penagihan terhadap nasabah yang mengalami tunggakan. Namun, penting dipahami bahwa tidak semua DC memiliki wewenang yang sah untuk melakukan penagihan.
Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.07/2022 tentang Pelaksanaan Penagihan oleh Perusahaan Fintech Lending, hanya penagih yang terdaftar dan telah mendapatkan sertifikasi resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berhak menagih utang pinjaman online.
Artinya, jika seseorang mengaku sebagai DC pinjol namun tidak memiliki identitas resmi dari pihak pinjol yang terdaftar di OJK, maka tindakan penagihan tersebut bisa dikategorikan ilegal.
OJK menegaskan bahwa seluruh aktivitas penagihan harus dilakukan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan tidak boleh melibatkan kekerasan fisik, verbal, maupun ancaman yang merugikan pihak peminjam.
Selain itu, DC pinjol yang legal wajib mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Mereka juga tidak boleh menghubungi kontak darurat atau orang lain selain peminjam secara berulang kali, karena hal tersebut termasuk pelanggaran etika penagihan dan bisa dilaporkan.
Hak nasabah pinjol yang wajib diketahui
Sebagai pengguna layanan pinjaman online, Anda memiliki hak-hak yang diatur oleh hukum untuk melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak beretika. Mengetahui hak nasabah pinjol menjadi langkah awal agar Anda bisa menghadapi DC pinjol dengan percaya diri tanpa harus takut diintimidasi. Berikut beberapa hak penting yang perlu Anda ketahui:
1. Hak atas perlindungan data pribadi
Data pribadi Anda tidak boleh disebarluaskan oleh pihak pinjol atau DC tanpa izin tertulis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, penyebaran informasi pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Jadi, jika DC pinjol mengancam akan menyebarkan data atau foto Anda, tindakan tersebut sudah melanggar undang-undang dan bisa dilaporkan ke pihak berwenang.
2. Hak atas penagihan yang manusiawi
OJK menetapkan bahwa setiap penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan dan profesional. DC pinjol tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman, atau kata-kata kasar dalam proses penagihan. Jika Anda mendapatkan perlakuan seperti itu, Anda berhak menolak komunikasi dan melaporkan tindakan tersebut ke OJK atau AFPI.
3. Hak untuk mendapatkan informasi yang jelas
Setiap nasabah berhak mengetahui besaran cicilan, bunga, dan denda yang diterapkan secara transparan. Jika Anda merasa jumlah tagihan tidak sesuai atau terdapat biaya tambahan yang tidak dijelaskan sebelumnya, Anda dapat meminta klarifikasi resmi dari pihak penyelenggara pinjol melalui layanan pelanggan yang sah.
4. Hak untuk mengajukan pengaduan
Jika Anda merasa dirugikan oleh perilaku DC pinjol, Anda berhak mengajukan pengaduan ke OJK atau AFPI. Pengaduan bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi OJK atau melalui Satgas Waspada Investasi. Pastikan Anda menyertakan bukti berupa tangkapan layar, rekaman suara, atau data komunikasi dengan DC pinjol tersebut untuk memperkuat laporan.
![]() |
| Ilustrasi. Regulasi penagihan oleh debt collector (DC). (Foto: Dok. Getty Images/AndreyPopov) |
Aturan hukum tentang penagihan pinjol di Indonesia
Kegiatan penagihan utang pinjaman online diatur secara tegas oleh OJK untuk mencegah penyimpangan dan tindakan sewenang-wenang dari pihak penagih. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, perusahaan fintech lending wajib memastikan seluruh mitra penagihan yang bekerja sama telah mematuhi kode etik.
Selain itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menerbitkan Kode Etik Penagihan yang mengatur berbagai ketentuan, seperti:
- Penagihan hanya boleh dilakukan kepada peminjam yang benar-benar menunggak;
- Penagihan tidak boleh melibatkan unsur kekerasan fisik atau verbal;
- Penagihan tidak boleh dilakukan di tempat umum yang dapat mempermalukan peminjam;
- Penagihan hanya dilakukan pada jam yang diizinkan, antara pukul 08.00 sampai 20.00;
- DC pinjol wajib menunjukkan identitas resmi serta surat tugas dari perusahaan;
- Setiap komunikasi penagihan harus dilakukan secara sopan dan profesional.
Jika aturan ini dilanggar, baik oleh pihak pinjol maupun DC yang bekerja sama, maka OJK berhak memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Sementara untuk kasus yang melibatkan pelanggaran pidana seperti penyebaran data pribadi, intimidasi, atau ancaman kekerasan, pelaku bisa dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang ITE.
Cara menghadapi debt collector pinjol dengan aman
Ketika Anda berhadapan langsung dengan DC pinjol, hal pertama yang perlu dilakukan adalah tetap tenang dan tidak terpancing emosi.
Sebagian besar DC menggunakan tekanan psikologis untuk membuat nasabah takut dan segera membayar. Namun, jika Anda mengetahui hak dan prosedur hukum, Anda bisa menghadapi mereka dengan tenang dan elegan.
Berikut panduan menghadapi debt collector pinjol agar tetap aman:
1. Pastikan DC pinjol tersebut legal
Mintalah identitas resmi dan surat tugas dari pihak DC pinjol yang datang menagih. Jika mereka tidak bisa menunjukkannya, Anda berhak menolak melakukan komunikasi lebih lanjut. Perusahaan pinjol resmi selalu memberikan surat tugas dan kartu identitas untuk setiap petugas penagihan yang dikirim ke lapangan. Jangan mau memberikan data pribadi apa pun kepada orang yang tidak bisa membuktikan legalitasnya.
2. Hindari membayar melalui rekening pribadi DC
Banyak kasus di mana nasabah tertipu karena membayar tagihan melalui rekening pribadi oknum DC. Pembayaran yang sah hanya dilakukan melalui rekening resmi perusahaan pinjol atau virtual account yang tertera di aplikasi. Jika ada yang meminta pembayaran ke rekening pribadi, besar kemungkinan itu penipuan atau tindakan ilegal.
3. Rekam setiap komunikasi
Jika DC pinjol menghubungi Anda melalui telepon atau pesan, sebaiknya simpan semua bukti komunikasi. Rekaman suara, tangkapan layar, dan pesan bisa menjadi bukti kuat jika Anda perlu melapor ke OJK atau pihak berwajib. Hindari menghapus pesan atau blokir kontak sebelum bukti-bukti tersebut disimpan dengan aman.
4. Jangan takut melapor
Banyak korban DC pinjol yang memilih diam karena takut ancaman. Padahal, pelaporan ke pihak berwenang merupakan langkah paling efektif untuk menghentikan tindakan intimidatif. Anda bisa melapor ke OJK melalui kontak resmi 157, atau mengadukan secara daring melalui situs konsumen.ojk.go.id. Selain itu, Anda juga bisa menghubungi AFPI dan Satgas Waspada Investasi untuk mendapatkan perlindungan hukum.
5. Jaga komunikasi secara rasional
Jika Anda masih memiliki itikad baik untuk membayar, sampaikan secara sopan kepada DC pinjol bahwa Anda membutuhkan waktu untuk melunasi kewajiban. Mintalah negosiasi pembayaran atau restrukturisasi utang melalui pihak resmi, bukan lewat DC lapangan. Biasanya, perusahaan pinjol resmi akan memberikan opsi pembayaran bertahap atau perpanjangan tenor bagi nasabah yang kooperatif.
Menghindari teror dan penyalahgunaan data oleh DC pinjol
Salah satu bentuk pelanggaran paling sering dilakukan oleh oknum DC pinjol adalah penyebaran data pribadi nasabah. Mereka mengakses daftar kontak di ponsel pengguna, lalu menyebarkan pesan berisi ancaman atau informasi yang mempermalukan nasabah kepada keluarga, teman, bahkan rekan kerja. Tindakan ini tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga melanggar Undang-Undang ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Agar aman dari teror seperti ini, pastikan Anda hanya menggunakan aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK. Ciri-cirinya bisa dicek langsung melalui situs resmi OJK atau daftar pinjol legal yang dirilis oleh AFPI.
Aplikasi legal hanya meminta izin akses data yang relevan, seperti kamera dan lokasi, bukan seluruh kontak di ponsel Anda. Jika aplikasi pinjol meminta izin akses berlebihan, sebaiknya batalkan instalasi dan laporkan ke OJK.
Selain itu, penting juga untuk menjaga keamanan akun pribadi. Gunakan email dan nomor telepon yang berbeda untuk keperluan pinjol, agar jika terjadi kebocoran data, dampaknya tidak terlalu luas.
Anda juga bisa mengajukan permintaan penghapusan data pribadi ke pihak pinjol setelah melunasi seluruh kewajiban, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Perlindungan Data Pribadi.
Tindakan hukum jika Anda menjadi korban intimidasi DC pinjol
Apabila Anda mengalami ancaman, pelecehan verbal, atau penyebaran data pribadi oleh DC pinjol, Anda berhak mengambil langkah hukum. Berikut beberapa jalur yang bisa ditempuh:
- Laporan ke OJK: Sampaikan pengaduan resmi ke OJK melalui call center 157 atau situs web konsumen.ojk.go.id.
- Laporan ke AFPI: Jika pinjol tersebut anggota AFPI, Anda bisa melapor melalui kanal resmi asosiasi agar dilakukan penindakan terhadap pelanggaran kode etik.
- Laporan ke Kepolisian: Untuk kasus ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi, Anda bisa membuat laporan polisi berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 29 UU ITE.
- Laporan ke Kominfo: Jika ada penyebaran data melalui media sosial, Kominfo bisa membantu menurunkan konten yang melanggar privasi Anda.
Langkah hukum ini tidak hanya melindungi diri Anda, tetapi juga membantu menekan praktik penagihan ilegal agar tidak terus merugikan masyarakat.
PERLU ANDA BACA JUGA!
Apakah DC Akulaku Masih Aktif di 2026? Begini Pola Penagihan Terbarunya Setelah Banyak Aduan Nasabah
Tips aman mengelola pinjaman online agar terhindar dari DC pinjol
Menghadapi DC pinjol memang tidak menyenangkan, namun situasi tersebut bisa dihindari jika Anda mengelola pinjaman dengan bijak sejak awal. Berikut beberapa tips agar Anda tidak terjebak dalam lingkaran utang pinjol dan terhindar dari teror penagihan:
1. Pilih pinjol legal dan terdaftar di OJK
Selalu pastikan aplikasi pinjol yang Anda gunakan masuk dalam daftar resmi OJK. Hindari meminjam dari aplikasi ilegal karena mereka tidak terikat aturan hukum dan sering menggunakan cara kasar dalam penagihan. Anda bisa memeriksa daftar terbaru pinjol legal melalui situs OJK atau AFPI.
2. Pinjam sesuai kemampuan bayar
Jangan tergiur dengan limit besar. Pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial agar tidak menunggak. Disiplin membayar tepat waktu akan menjaga skor kredit Anda tetap baik dan menghindarkan Anda dari urusan dengan DC pinjol.
3. Simpan bukti transaksi
Setiap kali melakukan pembayaran, simpan bukti transfer atau tangkapan layar transaksi. Bukti ini bisa menjadi dasar jika terjadi kesalahan perhitungan tagihan atau penagihan ganda oleh pihak pinjol.
4. Jangan memberikan data pribadi ke aplikasi tidak jelas
Banyak aplikasi pinjol ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk menekan nasabah. Pastikan Anda hanya memberikan izin akses data seperlunya. Jika aplikasi meminta akses kontak, SMS, atau galeri foto, sebaiknya batalkan proses registrasi.
5. Gunakan layanan konsultasi keuangan
Jika merasa kesulitan membayar utang, jangan diam. Hubungi layanan konseling keuangan atau lembaga bantuan hukum. Beberapa lembaga seperti LBH Jakarta dan OJK menyediakan layanan gratis untuk masyarakat yang bermasalah dengan pinjol.
Menghadapi DC pinjol membutuhkan pemahaman hukum, ketenangan, dan keberanian untuk melindungi diri dari praktik penagihan tidak manusiawi. Dengan mengenali hak nasabah pinjol, memahami aturan hukum, serta menerapkan tips agar aman dari teror penagihan, Anda dapat mengendalikan situasi dengan bijak tanpa harus takut diintimidasi.
Jadikan panduan lengkap menghadapi DC pinjol ini sebagai pedoman agar Anda lebih siap menghadapi berbagai bentuk tekanan dan tetap terlindungi secara hukum di era digital.

