OJK Hentikan 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir Ribuan Nomor Debt Collector Nakal
![]() |
| OJK Hentikan 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir Ribuan Nomor Debt Collector Nakal |
PEWARTA.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap praktik keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat.
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK mengumumkan telah menindak 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode Januari hingga 31 Oktober 2025.
Langkah tegas ini juga diikuti dengan pemblokiran 285 penawaran investasi ilegal yang ditemukan beroperasi di berbagai situs dan aplikasi.
Aksi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari maraknya modus penipuan keuangan digital yang terus berkembang.
Dalam siaran pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Oktober 2025, lembaga tersebut melaporkan telah menerima 20.378 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.
Dari total laporan tersebut, 16.343 kasus berkaitan dengan pinjol ilegal dan 4.035 kasus lainnya terkait investasi ilegal.
“Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (8/11/2025).
PERLU ANDA BACA JUGA!
Ribuan nomor debt collector ilegal diblokir
Selain menghentikan aktivitas pinjol dan investasi bodong, OJK juga menindaklanjuti laporan publik dengan langkah konkret berupa pemblokiran 2.422 nomor telepon debt collector ilegal.
Pemblokiran tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Langkah ini menjadi sinyal keras bagi para penagih utang ilegal yang kerap melakukan intimidasi terhadap korban.
OJK menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis serius bagi masyarakat.
PERLU ANDA BACA JUGA!
Lonjakan laporan penipuan digital
OJK juga mengungkap bahwa laporan penipuan yang masuk melalui Integrated Anti Scam Center (IASC) terus meningkat tajam sejak sistem ini diluncurkan pada November 2024. Hingga akhir Oktober 2025, tercatat 323.841 laporan penipuan di sektor keuangan telah diterima.
Dari jumlah tersebut, 530.794 rekening diduga terlibat dalam aktivitas keuangan mencurigakan. Setelah proses verifikasi, 100.565 rekening berhasil diblokir untuk mencegah aliran dana ke pihak pelaku penipuan.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp7,5 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp383,6 miliar,” tulis OJK dalam laporan resminya.
PERLU ANDA BACA JUGA!
Waspada! Ini 5 Aplikasi Pinjol dengan Penagihan Paling Seram, Jangan Sampai Terlilit Gagal Bayar
OJK perkuat sistem anti-scam nasional
Menanggapi tren peningkatan kasus kejahatan keuangan digital, OJK berkomitmen memperkuat infrastruktur dan kapasitas sistem IASC.
Pengembangan sistem ini bertujuan mempercepat proses pelacakan, validasi, dan penanganan kasus secara digital agar respons terhadap laporan masyarakat lebih efisien.
OJK berharap, langkah tersebut tidak hanya meminimalkan kerugian korban, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan resmi yang diawasi negara.
Melalui Satgas PASTI, OJK menegaskan akan terus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum, kementerian terkait, serta penyedia platform digital untuk menindak tegas setiap bentuk aktivitas keuangan ilegal.
