Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Ammar Zoni Klaim Siap Ungkap Fakta Baru Kasus Narkoba di Rutan dalam Sidang Hari Ini

Ammar Zoni Klaim Siap Ungkap Fakta Baru Kasus Narkoba di Rutan dalam Sidang Hari Ini
Ammar Zoni Klaim Siap Ungkap Fakta Baru Kasus Narkoba di Rutan dalam Sidang Hari Ini

PEWARTA.CO.ID — Aktor Ammar Zoni kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026), dalam lanjutan sidang dugaan peredaran narkoba yang melibatkan dirinya dan lima terdakwa lain.

Persidangan kali ini dinilai krusial karena membuka peluang terungkapnya fakta-fakta baru di ruang sidang.

Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesempatan itu, Ammar Zoni yang telah berstatus terpidana akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim bersama para terdakwa lainnya.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan kliennya telah menyiapkan diri secara mental untuk menghadapi jalannya persidangan. Bahkan, menurutnya, Ammar siap berbicara terbuka terkait peristiwa yang menjeratnya.

"Dia akan membeberkan apa yang terjadi sebenarnya sesuai apa yang dialami, dirasakan, dan diketahuinya. Semua akan dibukanya secara terang benderang," kata sang pengacara.

Jon menambahkan, Ammar Zoni juga menyadari konsekuensi hukum dari perbuatannya. Namun, ia ingin memastikan bahwa fakta yang berkembang di persidangan sesuai dengan kondisi sebenarnya, sekaligus mengklarifikasi berbagai dugaan dan spekulasi yang selama ini beredar di masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu majelis hakim melihat perkara secara menyeluruh dan objektif.

"Kami berharap, proses ini akan membuka fakta sesungguhnya," imbuhnya.

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU mengungkap bahwa Ammar Zoni diduga menerima narkotika jenis sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre, yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut kemudian dibagi dua.

Sebanyak 50 gram sabu disebut diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rumah tahanan. Namun, aksi peredaran narkoba di lingkungan rutan tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh petugas.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain didakwa dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika terkait jual beli atau perantara narkotika.

Tak berhenti di situ, aktor tersebut juga dikenakan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika, yang ancaman hukumannya tergolong berat.

Sidang hari ini pun menjadi sorotan publik, mengingat potensi terbukanya fakta-fakta baru yang dapat memengaruhi arah penilaian majelis hakim terhadap kasus peredaran narkoba di balik jeruji besi tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement