Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka ini menandai perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus yang menyeret nama pejabat tinggi negara tersebut.

Kabar penetapan tersangka Gus Yaqut itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Saat dimintai konfirmasi oleh awak media, Asep memastikan status hukum Gus Yaqut telah meningkat ke tahap tersangka.

"Iya benar," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).

Meski demikian, pihak KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun daftar lengkap pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Informasi detail mengenai peran masing-masing pihak masih akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

MASIH TERKAIT!

Eks Stafsus Gus Yaqut juga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

Dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebanyak dua kali dalam proses penyidikan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 1 September 2025, disusul pemeriksaan lanjutan pada 16 Desember 2025.

Langkah pemeriksaan intensif tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024, yang belakangan menjadi sorotan publik.

KPK telusuri aliran dana PIHK ke oknum Kemenag

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama.

Pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar (EK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan pada penelusuran aliran uang yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji.

"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Advertisement
Advertisement
Advertisement