Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Eks Stafsus Gus Yaqut juga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

Eks Stafsus Gus Yaqut juga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang dikenal sebagai Gus Yaqut, serta eks staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Jumat (9/1/2026). Ia menegaskan bahwa proses hukum telah naik ke tahap penetapan tersangka setelah KPK mengantongi bukti yang cukup.

“Kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Budi kemudian merinci identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” sambungnya.

MASIH TERKAIT!

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut, KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal pidana korupsi yang berlaku.

Menurut Budi, konstruksi perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur soal perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Terkait dampak finansial negara, KPK menyebut proses penghitungan masih berjalan. Lembaga antirasuah itu menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan kuota haji tersebut.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.

KPK memastikan akan terus mendalami perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak, guna mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi kuota haji 2024.

Advertisement
Advertisement
Advertisement