KPK Geledah Kantor Pajak Jakut, CCTV dan Valas Ikut Disita
![]() |
| KPK Geledah Kantor Pajak Jakut, CCTV dan Valas Ikut Disita |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan kasus dugaan praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Terbaru, lembaga antirasuah tersebut menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) dan menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari rekaman kamera pengawas (CCTV) hingga uang tunai dalam bentuk valuta asing.
Penggeledahan itu dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, dan berlangsung selama hampir 11 jam. Dari lokasi, penyidik KPK mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang tengah ditangani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan tidak hanya terbatas pada dokumen fisik, tetapi juga mencakup barang bukti elektronik.
“Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data terkait perkara yang juga disita dalam penggeledahan tersebut,” kata Budi, Selasa (13/1/2026).
Selain perangkat elektronik, penyidik turut menemukan dan menyita uang tunai dalam mata uang asing. Temuan tersebut menambah daftar barang bukti yang diduga berhubungan dengan aliran suap dalam proses pemeriksaan pajak.
“Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” sambungnya.
MASIH TERKAIT!
KPK Tetapkan 5 Tersangka Hasil OTT Pajak KPP Madya Jakut, Negara Rugi Puluhan Miliar
Penggeledahan berlangsung hingga malam
Budi mengungkapkan, proses penggeledahan kantor pajak Jakut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 22.00 WIB. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik juga menelusuri dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas pemeriksaan pajak.
Salah satu dokumen yang disita berkaitan dengan proses penilaian dan pemeriksaan pajak terhadap sebuah perusahaan.
“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” ujarnya.
Lima tersangka telah ditahan
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 9 Januari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kelima tersangka tersebut telah resmi ditahan dan ditempatkan di Rutan Cabang KPK sejak Minggu, 11 Januari 2026. Mereka adalah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) dari Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.
Sementara itu, dari pihak swasta, KPK menahan Abdul Kadim Sahbudin (ABD) yang berperan sebagai konsultan pajak, serta Edy Yulianto (EY) yang merupakan staf PT Wanatiara Persada.
SEBELUMNYA DIBERITAKAN!
OTT KPK di Jakarta Utara Bongkar Dugaan Suap Pengurangan Pajak
Jerat hukum para tersangka
Dalam konstruksi perkara, ABD dan EY diduga bertindak sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun DWB, AGS, dan ASB yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penetapan tersangka baru, seiring pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita dari Kantor Pajak Jakarta Utara.
