Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

KPK Tetapkan 5 Tersangka Hasil OTT Pajak KPP Madya Jakut, Negara Rugi Puluhan Miliar

KPK Tetapkan 5 Tersangka Hasil OTT Pajak KPP Madya Jakut, Negara Rugi Puluhan Miliar
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Salah satu tersangka merupakan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB), yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 10 Januari 2025.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif KPK terkait praktik pengurangan kewajiban pajak yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

DIBERITAKAN SEBELUMNYA!

KPK OTT di Jakarta Utara, Delapan Orang Diamankan Bersama Barang Bukti Uang Tunai

Lima tersangka dari unsur pajak dan swasta

Selain Dwi Budi, KPK juga menetapkan dua aparatur pajak lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), serta Askob Bahtiar (ASB) yang tergabung dalam Tim Penilai di kantor pajak tersebut.

Tak hanya dari unsur penyelenggara negara, KPK turut menyeret dua pihak swasta. Keduanya adalah Abdul Kadim (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) yang diketahui sebagai staf PT Wanatiara Persada (WP).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana dan alat bukti yang cukup.

"Dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Minggu (11/1/2026).

MASIH TERKAIT!

OTT KPK di Jakarta Utara Bongkar Dugaan Suap Pengurangan Pajak

Ditahan 20 hari di rutan KPK

Asep menyampaikan, kelima tersangka langsung menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan serupa.

Dugaan rekayasa pajak rugikan negara puluhan miliar

Dalam pemaparan singkatnya, Asep mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan upaya pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada. Awalnya, kewajiban pajak perusahaan tersebut ditetapkan sebesar Rp75 miliar, namun kemudian diturunkan drastis menjadi Rp23 miliar.

Dari proses pengurangan tersebut, KPK menduga adanya aliran fee yang diterima oleh oknum petugas pajak dengan nilai mencapai Rp8 miliar.

"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," ucap Asep.

Jerat hukum para tersangka

Atas perbuatannya, Abdul Kadim dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi diduga melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka guna mengungkap secara utuh praktik korupsi di sektor perpajakan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement