Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Waspada! KLB Campak Melonjak di 14 Provinsi, Kemenkes Terbitkan Edaran Penting untuk Tenaga Kesehatan

Waspada! KLB Campak Melonjak di 14 Provinsi, Kemenkes Terbitkan Edaran Penting untuk Tenaga Kesehatan
Ilustrasi. Penderita campak pada anak. (Foto: Dok. Jelena/Canva Pro)

PEWARTA.CO.ID — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 yang berisi peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit campak, khususnya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini muncul seiring meningkatnya kasus campak yang bahkan telah memicu Kejadian Luar Biasa (KLB) di berbagai wilayah.

Lonjakan kasus campak di berbagai daerah

Berdasarkan data terbaru hingga pekan ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 kejadian luar biasa campak yang terjadi di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi.

Pada awal tahun, jumlah kasus sempat mencapai angka 2.740, sebelum akhirnya mengalami penurunan signifikan menjadi 177 kasus dalam beberapa waktu terakhir.

Meski tren penurunan mulai terlihat, pemerintah tetap meminta semua pihak untuk tidak lengah, mengingat potensi penyebaran masih cukup tinggi, terutama di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.

Tenaga kesehatan jadi kelompok paling rentan

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menyoroti tingginya risiko yang dihadapi tenaga medis akibat intensitas interaksi langsung dengan pasien.

“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi Saguni.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan ekstra bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam menangani pasien.

Upaya imunisasi terus digencarkan

Sebagai bagian dari strategi pengendalian, Kementerian Kesehatan telah melaksanakan program Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign Campak/MR (CUC). Program ini menyasar anak-anak usia 9 hingga 59 bulan di 102 kabupaten/kota.

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka penyebaran campak, terutama pada kelompok usia rentan. Meski demikian, pemerintah menilai upaya ini perlu diimbangi dengan peningkatan kewaspadaan di fasilitas kesehatan.

Instruksi ketat untuk fasilitas kesehatan

Melalui surat edaran yang diterbitkan, Kemenkes memberikan sejumlah instruksi kepada rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Beberapa langkah yang ditekankan meliputi pelaksanaan skrining dan triase sejak dini, penyediaan ruang isolasi, hingga memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan.

Selain itu, penguatan sistem pengendalian infeksi juga menjadi prioritas utama guna mencegah penularan di lingkungan layanan kesehatan.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga diminta untuk disiplin menjalankan protokol pencegahan infeksi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala campak.

“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” tambah Andi Saguni.

Kementerian Kesehatan juga menegaskan bahwa setiap kasus suspek campak wajib dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan. Langkah ini dinilai krusial untuk mempercepat respons penanganan serta mencegah meluasnya wabah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement