Kapolda Riau Bakal Tindak Tegas Pembakar Hutan, Tanpa Ampun!
![]() |
| Kapolda Riau Bakal Tindak Tegas Pembakar Hutan |
PEWARTA.CO.ID — Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melakukan peninjauan langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Jumat (3/4/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan guna memastikan proses pemadaman berjalan optimal di tengah ancaman kebakaran yang kian meningkat.
Dalam kesempatan itu, Kapolda menyapa sejumlah personel gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, relawan, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA). Ia menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kerja sama lintas sektor.
“Kami hadir di sini untuk memberikan motivasi, dukungan moril, dan memastikan bahwa upaya pemadaman dilakukan secara maksimal. Ini tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri, tetapi harus kolaboratif melibatkan semua pihak,” kata Herry, Jumat.
Fokus pada pemutusan titik api sejak dini
Kapolda Riau menekankan bahwa langkah strategis saat ini adalah menemukan dan memutus titik api sedini mungkin. Hal tersebut dinilai penting agar kebakaran tidak meluas, terutama menjelang puncak musim kemarau.
“Lebih baik bekerja keras sekarang sebelum memasuki puncak kemarau, daripada nanti memadamkan dalam kondisi yang jauh lebih besar dan sulit,” sambungnya.
Upaya deteksi dini dan respons cepat menjadi kunci dalam menekan potensi kebakaran yang lebih luas. Dengan demikian, beban penanganan di masa mendatang dapat diminimalisasi.
Penegakan hukum tanpa kompromi
Selain fokus pada pemadaman, Kapolda juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Polda Riau telah menangani sebanyak 74 kasus karhutla dengan jumlah tersangka yang sama.
“Penegakan hukum harus tegas dan berkeadilan. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku pembakaran, baik yang disengaja maupun yang berlindung di balik alasan kelalaian,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen aparat dalam memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Upaya pencegahan diperkuat
Sebagai bagian dari langkah preventif, Polda Riau bersama sejumlah pemangku kepentingan telah memasang ratusan papan imbauan di daerah rawan karhutla. Papan tersebut memuat ancaman sanksi pidana serta larangan pemanfaatan lahan bekas terbakar.
“Kami ingin ada efek jera. Lahan yang sudah terbakar tidak boleh dimanfaatkan kembali, termasuk untuk penanaman sawit. Ini bagian dari upaya moratorium agar kejadian serupa tidak terulang,” ucapnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mempersempit ruang bagi praktik pembakaran lahan.
Ancaman Super El Nino perlu diwaspadai
Dalam peninjauan tersebut, Kapolda turut didampingi Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) bidang perlindungan hutan, Prof. Bambang Hero Suharjo, serta Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Bambang mengingatkan bahwa kondisi tahun ini memerlukan kewaspadaan ekstra, seiring munculnya indikasi fenomena Super El Nino yang berpotensi memicu kekeringan panjang dan memperparah karhutla.
Ia menjelaskan bahwa fenomena tersebut ditandai dengan peningkatan suhu permukaan laut hingga 2,7 derajat Celsius di atas rata-rata, yang berdampak pada perubahan sirkulasi atmosfer global dan memicu cuaca ekstrem.
“Dengan kondisi 2,7 derajat ini, persis seperti kejadian kebakaran 1997–1998, di mana lahan yang terbakar mencapai 10 hingga 11 juta hektare dan menimbulkan korban jiwa hingga ratusan orang,” kata Bambang.
Kondisi kanal jadi sorotan
Selain faktor cuaca, Bambang juga menyoroti kondisi tinggi muka air di kanal yang telah melampaui batas aman. Hal ini dinilai dapat memperbesar risiko kebakaran di wilayah tersebut.
“Ini harus segera dimitigasi secara komprehensif. Karena ke depan akan semakin kering dan kita akan kekurangan air,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa langkah mitigasi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengelolaan tata air dan penguatan sistem peringatan dini.
Pendekatan Green Policing diapresiasi
Bambang turut memberikan apresiasi terhadap pendekatan Green Policing yang diterapkan Polda Riau. Salah satu implementasinya adalah kegiatan penanaman pohon sebagai strategi jangka panjang dalam pengendalian karhutla.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya bersifat simbolis, tetapi memiliki dasar ilmiah dalam menekan emisi gas rumah kaca akibat kebakaran hutan.
“Penanaman pohon ini bukan sekadar simbolik. Secara scientific, itu adalah cara untuk menekan emisi gas rumah kaca akibat kebakaran. Kalau tidak diimbangi, emisi yang kita lepaskan akan semakin besar,” katanya.
