Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

MUI Soal Kasus FHUI: Kekerasan Seksual Verbal dan Fisik Tak Dibolehkan Agama

MUI Soal Kasus FHUI: Kekerasan Seksual Verbal dan Fisik Tak Dibolehkan Agama
MUI Soal Kasus FHUI: Kekerasan Seksual Verbal dan Fisik Tak Dibolehkan Agama

PEWARTA.CO.ID — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai moral dan etika.

Siti Ma’rifah menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, baik yang dilakukan secara verbal maupun fisik, tidak memiliki pembenaran dalam perspektif agama, moral, maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

"Sangat prihatin. Kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apapun namanya tidak dapat dibenarkan baik menurut norma agama, moral maupun hukum," kata Siti Ma'rifah dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

RELEVAN DIBACA!

Kasus FHUI, Kemdiktisaintek Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan di Kampus

Pengaruh pornografi jadi perhatian

Dalam pandangannya, fenomena kekerasan seksual yang terjadi di kalangan mahasiswa tidak bisa dilepaskan dari pengaruh negatif pornografi. Ia menilai, paparan konten semacam itu berpotensi merusak pola pikir dan perilaku, terutama bagi generasi muda.

Padahal, Indonesia telah memiliki regulasi yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun demikian, implementasi dan pengawasan dinilai masih perlu diperkuat agar mampu mencegah dampak buruk secara lebih efektif.

Langkah UI dinilai tepat

Siti Ma’rifah turut mengapresiasi langkah tegas Universitas Indonesia yang telah menonaktifkan status 16 mahasiswa FH UI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan keseriusan institusi pendidikan dalam menjaga integritas dan nama baik kampus.

Selain itu, ia juga menilai langkah investigasi yang dilakukan pihak kampus sudah berada di jalur yang tepat. Proses ini dinilai penting untuk mengungkap secara jelas penyebab, kronologi, serta dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.

"Dari hasil investigasi penyebab dan kronologi serta akibat yang ditimbulkan baru bisa disimpulkan tindakan lanjutan apakah DO atau proses hukum," ujarnya.

MASIH TERKAIT!

20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Alami Tekanan dan Ancaman, LPSK Turun Tangan Beri Perlindungan

Dorongan pembinaan dan rehabilitasi

Meski demikian, Siti Ma’rifah tidak hanya menyoroti aspek hukuman semata. Ia juga mendorong adanya pembinaan terhadap para mahasiswa yang terlibat. Jika ditemukan adanya ketergantungan terhadap pornografi, maka langkah rehabilitasi dinilai perlu dilakukan sebagai bagian dari solusi jangka panjang.

Pendekatan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperbaiki perilaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Perlindungan korban harus diutamakan

Di sisi lain, perhatian serius juga harus diberikan kepada korban. Siti Ma’rifah menekankan pentingnya perlindungan dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Upaya ini mencakup dukungan psikologis, sosial, hingga hukum, sehingga korban dapat pulih dan kembali menjalani aktivitas secara normal.

TOPIK SERUPA!

5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswa FH UI di Grup Chat yang Viral di Media Sosial

Penguatan pendidikan karakter di kampus

Lebih jauh, ia menilai bahwa sistem pendidikan di Indonesia perlu memperkuat pembinaan mental dan spiritual. Hal ini termasuk penerapan kurikulum berbasis budaya dan akhlak, tidak hanya di tingkat sekolah, tetapi juga di perguruan tinggi.

"Dalam sistem pendidikan kita lebih dikuatkan lagi pembinaan mental, spiritual, penerapan kurikulum berbasis budaya dan akhlak, termasuk di perguruan tinggi," ungkapnya.

Menurutnya, pendidikan tinggi tidak hanya bertujuan mencetak individu cerdas secara intelektual, tetapi juga membentuk karakter yang berintegritas, menghargai martabat diri sendiri, serta menghormati orang lain.

Peran kampus dan pemerintah

Siti Ma’rifah juga mendorong Kementerian Pendidikan dan pihak kampus untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan karakter. Hal ini bisa dilakukan melalui berbagai kegiatan positif yang mampu menumbuhkan rasa empati dan simpati di kalangan mahasiswa.

"Kemendiknas dan kampus terus meningkatkan mutu pendidikan terkait pembentukan karakter, pentingnya memberikan kegiatan positif bagi mahasiswa agar timbul simpati dan empati kepada orang lain," ujarnya.

JANGAN LEWATKAN!

BEM FH UI Desak DO 16 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat Kampus

Jangan normalisasi candaan vulgar

Dalam kesempatan tersebut, ia turut mengingatkan masyarakat untuk tidak menormalisasi percakapan yang mengandung unsur tidak pantas, termasuk candaan vulgar yang merendahkan martabat orang lain, khususnya perempuan.

Menurutnya, kebiasaan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi perilaku yang lebih serius, termasuk kekerasan seksual.

"Peran orang tua dan lingkungan kampus sangat penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat lahir batin," katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement