Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Kerugian Global Capai Rp350 Miliar
![]() |
| Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Kerugian Global Capai Rp350 Miliar |
PEWARTA.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penipuan daring (phishing) berskala internasional yang menggunakan tools palsu untuk menjebak korban. Pengungkapan ini dilakukan melalui kolaborasi dengan otoritas Amerika Serikat, yakni FBI.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menangkap dua tersangka berinisial GWL dan FYTP. Keduanya diduga menjadi aktor utama dalam praktik kejahatan siber yang telah merugikan korban dari berbagai negara dengan total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa dampak kejahatan yang dilakukan para tersangka sangat luas dan berskala global.
"Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta dolar AS, atau sekitar Rp350 miliar," kata Nunung, Rabu (22/4/2026).
Peran pelaku dan barang bukti
Menurut Nunung, kedua tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Selain penangkapan pelaku, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar," ujar Nunung.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan bahwa tools phishing yang digunakan pelaku memiliki kemampuan canggih. Sistem tersebut dapat merekam data penting korban saat mereka memasukkan informasi akun, seperti username dan password.
Tak hanya itu, tools tersebut juga mampu mengambil session login korban, sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu melalui verifikasi tambahan seperti kode OTP.
Modus operandi dan aliran dana
Dalam praktiknya, GWL diketahui berperan sebagai pengembang sekaligus pengelola tools phishing serta distribusinya. Sementara FYTP bertugas mengelola hasil kejahatan, termasuk mengatur aliran dana melalui rekening bank dan aset kripto.
Johnny juga mengungkapkan bahwa pola transaksi dalam jaringan ini mengalami perubahan. Jika sebelumnya dilakukan melalui situs web, kini bergeser ke platform Telegram dengan sistem pembayaran berbasis kripto.
"Sementara dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar," ujar dia.
Komitmen Polri
Pengungkapan kasus sindikat phising lintas negara ini melibatkan kerja sama erat dengan FBI, khususnya dalam mengidentifikasi korban di Amerika Serikat serta menelusuri jaringan pengguna tools phishing tersebut di berbagai negara.
Polri menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan dalam memberantas kejahatan siber yang semakin kompleks dan lintas batas negara.
"Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional," jelasnya.
