Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

320 WNA Sindikat Judi Online Dititipkan ke Imigrasi, 1 WNI Ditahan Bareskrim

320 WNA Sindikat Judi Online Dititipkan ke Imigrasi, 1 WNI Ditahan Bareskrim
320 WNA Sindikat Judi Online Dititipkan ke Imigrasi, 1 WNI Ditahan Bareskrim

PEWARTA.CO.ID — Bareskrim Polri menyerahkan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional kepada pihak Imigrasi setelah penggerebekan di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Sebanyak 320 WNA kini dititipkan ke Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, satu warga negara Indonesia (WNI) dibawa dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan langkah tersebut dilakukan usai proses pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku.

"320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim," kata Wira di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).

Ratusan terduga pelaku dikawal ketat

Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan WNA itu diberangkatkan menggunakan sejumlah bus dengan pengawalan ketat aparat Brimob bersenjata lengkap.

Para terduga pelaku terlihat berjalan berbaris menuju armada bus yang telah disiapkan petugas. Kelompok perempuan lebih dulu diberangkatkan, kemudian disusul kelompok laki-laki.

Sebagian besar dari mereka mengenakan masker dan menundukkan kepala saat berjalan untuk menghindari sorotan kamera awak media yang berada di lokasi.

Total terdapat 11 bus yang digunakan untuk membawa para WNA tersebut menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan Kantor Imigrasi Pusat di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Polisi tetapkan 275 tersangka

Dalam penggerebekan sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan total 321 WNA yang berasal dari berbagai negara di Asia.

Mereka diketahui berasal dari Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah menetapkan sebanyak 275 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online jaringan internasional tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus penggerebekan sindikat judi online di Jakarta Barat ini menjadi perhatian publik karena melibatkan ratusan warga negara asing dalam satu lokasi operasi yang diduga berkaitan dengan jaringan internasional.

Advertisement
Advertisement
Advertisement