BPOM Siap Jadi Saksi Ahli Kasus Dokter Gadungan Eks Puteri Indonesia Riau
![]() |
| Eks Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri alias JRF, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik facelift ilegal. |
PEWARTA.CO.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan akan turut terlibat dalam proses hukum kasus dugaan praktik facelift ilegal di Pekanbaru, Riau, yang menyeret mantan Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya melalui Balai Besar POM di Pekanbaru siap menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat dirinya ditemui di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
“Tentu Badan POM prihatin dengan kondisi seperti ini dan tim kami di Balai Besar POM yang ada di Pekanbaru telah juga melakukan, menjalankan tindakan dan mungkin nanti akan menjadi saksi ahli di pengadilan,” ungkap Taruna.
Menurut Taruna, penanganan utama terhadap praktik ilegal tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan dan aparat kepolisian. Namun, BPOM memiliki kewenangan untuk menelusuri dan mengawasi bahan maupun obat yang digunakan dalam prosedur kecantikan tersebut.
“Ya, kita tahu betul bahwa apa yang terjadi Puteri Indonesia yang melakukan praktik ilegal di Riau itu domainnya Kementerian Kesehatan untuk menindak dokternya dan kepolisian karena dia melakukan praktik ilegal. Nah bagaimana bahan-bahan yang disuntikkan, bahan-bahan yang digunakan, tentu itu menjadi kewenangannya Badan POM,” ucap dia.
BPOM bakal tindak penggunaan bahan ilegal
Taruna menegaskan, BPOM tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan penggunaan obat, bahan kosmetik, atau zat lain yang tidak memenuhi standar keamanan dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi intinya Badan POM tegas sesuai dengan tupoksinya bagi tenaga apakah itu dokter ataupun apa pun, kalau dia bekerja menggunakan bahan-bahan obat atau bahan kosmetik yang tidak sesuai standar, tentu Badan POM akan mengatur, melaksanakan penindakan sesuai dengan kewenangan yang kami miliki,” tegas Taruna.
Ia juga mengaku prihatin atas munculnya kasus tersebut, terlebih karena korban diduga mengalami cacat permanen setelah menjalani prosedur facelift ilegal itu.
“Saya kira itu ya. Jadi kita sangat sayangkan seharusnya dia tidak lakukan seperti itu, karena apalagi kasus ini saya ngerti betul karena ada orang yang sudah merasa dirugikan yang akhirnya melapor,” pungkas dia.
Eks Puteri Indonesia Riau jadi tersangka
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah korban melaporkan dugaan praktik facelift ilegal yang dilakukan oleh Jeni Rahmadial Fitri. Korban disebut mengalami cacat permanen usai menjalani tindakan kecantikan tersebut.
Saat ini, Jeni Rahmadial Fitri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau dan proses hukum masih terus berjalan.
