Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kejagung Tetapkan Pemilik PT QSS Jadi Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Kejagung Tetapkan Pemilik PT QSS Jadi Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar
Kejagung Tetapkan Pemilik PT QSS Jadi Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha berinisial SDT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan yang dijalankan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) sepanjang periode 2017 hingga 2025.

SDT diketahui merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT QSS. Setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejagung ungkap dugaan penyimpangan izin tambang

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa proses penyidikan dimulai berdasarkan surat penyidikan tertanggal 12 Mei 2026.

Kasus tersebut mencuat setelah aparat menemukan indikasi penyalahgunaan izin usaha pertambangan yang diduga menimbulkan kerugian negara.

“Pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan Jakarta. Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Diduga menambang di luar lokasi izin resmi

Dalam keterangannya, Syarief mengungkapkan bahwa PT QSS sebenarnya telah mengantongi IUP resmi untuk kegiatan pertambangan bauksit.

Namun, perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah yang telah ditetapkan dalam izin resmi. Material hasil tambang itu kemudian disebut diekspor menggunakan dokumen legal milik PT QSS.

Penyidik juga menduga praktik tersebut dilakukan dengan melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.

“Perbuatan tersangka ini telah merugikan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujarnya.

Tersangka ditahan 20 hari

Untuk mendukung proses penyidikan, Kejagung menahan SDT selama 20 hari ke depan.

Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu proses hukum berikutnya dalam perkara dugaan korupsi IUP bauksit di Kalimantan Barat tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement