Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| LIVE

ACARA: Pengajian Akbar bersama KH. Lukman Syafi'i dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 2026 / 1 Muharram 1448 H. Disiarkan langsung dari Kediri, Jawa Timur. Dimeriahkan bintang tamu grup lawak Cak Percil Cs.

Komdigi Siapkan Langkah Hukum atas Pernyataan Amien Rais soal Prabowo dan Teddy

Komdigi bakal menempuh jalur hukum terkait pernyataan Amien Rais soal Prabowo dan Teddy. Pelaku penyebaran konten terancam UU ITE. Baca selengkapnya!

Komdigi Siapkan Langkah Hukum atas Pernyataan Amien Rais soal Prabowo dan Teddy
Komdigi Siapkan Langkah Hukum atas Pernyataan Amien Rais soal Prabowo dan Teddy

PEWARTA.CO.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang mengkritik hubungan kerja Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan setelah video berdurasi sekitar delapan menit beredar luas di media sosial dan menuai berbagai respons publik.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pihaknya akan bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.

Hal itu disampaikan Meutya melalui siaran pers pada Jumat (1/5). Dalam keterangannya, ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28.

"Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)," kata Meutya.

Komdigi menilai isi pernyataan Amien Rais mengandung informasi yang tidak benar atau hoaks. Selain itu, narasi yang disampaikan disebut mengarah pada serangan personal terhadap Presiden RI.

Pemerintah juga menilai konten tersebut mengandung unsur fitnah dan ujaran kebencian yang berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.

Menurut Meutya, penyebaran video tersebut dinilai sebagai bentuk provokasi yang dapat menciptakan kegaduhan publik dan memicu perpecahan bangsa jika tidak segera ditangani.

Karena itu, Komdigi memastikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Komdigi Siapkan Langkah Hukum atas Pernyataan Amien Rais soal Prabowo dan Teddy
  • Komdigi Siapkan Langkah Hukum atas Pernyataan Amien Rais soal Prabowo dan Teddy
  • Komdigi Siapkan Langkah Hukum atas Pernyataan Amien Rais soal Prabowo dan Teddy
  • Komdigi Siapkan Langkah Hukum atas Pernyataan Amien Rais soal Prabowo dan Teddy
  • Komdigi Siapkan Langkah Hukum atas Pernyataan Amien Rais soal Prabowo dan Teddy
  • Komdigi Siapkan Langkah Hukum atas Pernyataan Amien Rais soal Prabowo dan Teddy
Advertisement
Advertisement
Advertisement