Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kuasa Hukum Korban Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ngaku Ditawari Rp400 Juta untuk Cabut Laporan Kasus Pencabulan

Kuasa Hukum Korban Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ngaku Ditawari Rp400 Juta untuk Cabut Laporan Kasus Pencabulan
Kuasa Hukum Korban Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ngaku Ditawari Rp400 Juta untuk Cabut Laporan Kasus Pencabulan

PEWARTA.CO.ID — Kuasa hukum santriwati korban dugaan pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Ali Yusron, mengaku sempat menerima tawaran uang ratusan juta rupiah agar laporan terhadap tersangka Ashari (51) dicabut.

Pernyataan tersebut disampaikan Ali Yusron saat konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris Hutapea di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (7/5/2026).

Dalam kesempatan itu, korban turut hadir bersama orang tua, kuasa hukum, serta mantan pegawai Ponpes Ndolo Kusumo.

Ali mengungkapkan, upaya pendekatan pertama dilakukan oleh dua orang yang disebutnya sebagai utusan tersangka. Kala itu, ia mengaku ditawari uang sebesar Rp300 juta.

“Itu suruhan dari tersangka saat ini. Pertama kali 300 (juta) di warung, ada dua orang. Saya yakin di dalam mobil waktu itu, di Innova Reborn kalau enggak salah itu yang hitam, itu tersangka ini di dalam. Saya tolak,” ujar Ali.

Menurutnya, tawaran serupa kembali muncul di waktu berbeda dengan nominal yang lebih besar, yakni Rp400 juta. Namun, ia menegaskan tetap menolak permintaan tersebut.

Permintaan agar kasus tak dibuka ke publik

Ali mengatakan pihak yang menemuinya meminta agar perkara dugaan pencabulan tersebut tidak dipublikasikan. Alasannya, demi menjaga keberlangsungan pondok pesantren dan para santri di dalamnya.

“Kalau ini tak ungkap, nanti membahayakan bagi pondok, karyawan atau karyawati santrinya nanti gimana? Harus mengedepankan sosial, saya dibilang begitu,” ujarnya.

Ia juga mengaku yakin orang-orang yang datang menemuinya memang merupakan perwakilan dari tersangka. Bahkan, disebut sempat ada pembicaraan terkait kemungkinan nominal uang yang lebih besar lagi.

“Orang suruhan tersangka karena apa, iya positif orang suruhan karena kalau saya mau, 1 miliar dulu, yang 200 (juta) nanti langsung dengan saya, gitu kok,” katanya.

Saat ditanya Hotman Paris apakah uang tersebut benar-benar sudah disiapkan, Ali menjawab singkat, “Sudah, sudah ada uangnya.”

Ayah korban juga didatangi pihak tersangka

Tak hanya kuasa hukum korban, ayah santriwati korban juga mengaku pernah didatangi tiga orang yang disebut berasal dari pihak tersangka setelah dirinya membuat laporan polisi.

“Nah itu ya langsung dia mengatakan dari suruhan si (tersangka) di situ,” ujar ayah korban.

Menurutnya, pihak tersebut meminta agar perkara diselesaikan secara damai demi menjaga nama baik yayasan pondok pesantren yang telah berkembang besar.

“Dia mengatakan kalau bisa kasus ini ditutup aja, soalnya demi menyelamatkan yayasan yang sudah besar,” katanya.

Namun, ayah korban menegaskan dirinya tidak bersedia mencabut laporan polisi. Ia mengaku ingin mencegah adanya korban lain di kemudian hari.

“Tapi langsung saya jawab, saya enggak akan cabut laporan saya. Soalnya dari awal saya tujuan saya bukan untuk saya sendiri atau anak saya, karena saya untuk tujuan banyak anak atau banyak korban,” ujarnya.

Tersangka sudah ditangkap polisi

Diketahui, Ashari (51) selaku pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Sebelumnya, polisi sempat memasukkan Ashari ke dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kini, tersangka telah berhasil diamankan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement