Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

WNI Eks Pekerja Kamboja Ikut Ditangkap dalam Penggerebekan Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

WNI Eks Pekerja Kamboja Ikut Ditangkap dalam Penggerebekan Sindikat Judi Online Hayam Wuruk
WNI Eks Pekerja Kamboja Ikut Ditangkap dalam Penggerebekan Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

PEWARTA.CO.ID — Polisi mengungkap adanya satu warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam jaringan judi online internasional yang digerebek di kawasan Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

WNI tersebut diketahui pernah bekerja di Kamboja sebelum akhirnya kembali ke Indonesia dan bergabung dengan aktivitas perjudian online di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan pria tersebut merupakan warga Jakarta yang sebelumnya memiliki riwayat bekerja di luar negeri.

"WNI ini setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ternyata merupakan warga Jakarta. Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja, kemudian datang ke sini dan bekerja lagi di sini," kata Wira di Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).

Satu WNI ditahan, ratusan WNA diserahkan ke Imigrasi

Dalam penanganan kasus ini, polisi memisahkan penanganan terhadap WNI dan warga negara asing (WNA) yang ikut diamankan dalam operasi tersebut.

Sebanyak 320 WNA yang diduga tergabung dalam sindikat judi online internasional itu telah dititipkan kepada pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut. Sementara satu WNI dibawa ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

"320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim," ujarnya.

Proses pemindahan ratusan orang tersebut mendapat pengawalan ketat dari personel Brimob bersenjata lengkap. Mereka dibawa menggunakan sejumlah bus yang telah disiapkan aparat.

Terduga pelaku dibawa dengan pengawalan ketat

Pantauan di lokasi menunjukkan para terduga pelaku diarahkan secara berbaris menuju total 11 bus.

Kelompok pertama yang diberangkatkan terdiri dari perempuan, kemudian disusul kelompok laki-laki. Para terduga pelaku tampak mengenakan masker dan menundukkan kepala saat berjalan untuk menghindari sorotan kamera media.

Selanjutnya, mereka dibawa menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan Kantor Imigrasi Pusat di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Polisi tetapkan 275 tersangka judi online internasional

Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap total 321 orang dalam penggerebekan sindikat judi online internasional tersebut.

Ratusan orang yang diamankan berasal dari berbagai negara, antara lain Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja, dan Indonesia.

Dari jumlah tersebut, polisi telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian online lintas negara itu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement