Mensesneg Ungkap Belum Ada Usulan Jampidsus Baru dari Jaksa Agung, Posisi Masih Dijabat Plt
![]() |
| Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah memastikan hingga saat ini belum ada nama calon Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif yang diajukan kepada Presiden untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Istana masih menunggu usulan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelum proses pengangkatan dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Istana masih menunggu usulan dari Jaksa Agung
Prasetyo menjelaskan, pengisian jabatan Jampidsus memiliki mekanisme yang harus dilalui. Presiden baru dapat menetapkan pejabat definitif setelah menerima usulan dari Jaksa Agung.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung. Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Sementara proses tersebut belum berjalan, posisi Jampidsus masih diemban oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Rudi Margono. Selain menjalankan tugas sebagai Plt. Jampidsus, Rudi juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Pengunduran diri Febrie tidak memerlukan Keppres
Prasetyo turut menjelaskan bahwa mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus tidak memerlukan Keputusan Presiden karena merupakan keputusan pribadi yang disampaikan oleh yang bersangkutan.
"Pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," ujarnya.
Pengunduran diri diterima Jaksa Agung
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri.
Febrie berstatus tersangka
Saat ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan tiga kasus, yakni dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
| 📡 LIVE