Pengancam Bom SDN Srengseng Sawah 15 Resmi Jadi Tersangka, Polisi Dalami Motif Pelaku
![]() |
| Pengancam Bom SDN Srengseng Sawah 15 Resmi Jadi Tersangka, Polisi Dalami Motif Pelaku |
PEWARTA.CO.ID — Kepolisian menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom yang ditujukan ke SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang dinilai telah memenuhi syarat untuk menaikkan status hukum pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohammad Iskandarsyah memastikan MY kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Sudah tersangka. Ada dua alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohammad Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
DIBERITAKAN SEBELUMNYA!
Breaking News! SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa Diteror Ancaman Bom Lewat WhatsApp
Polisi masih dalami motif ancaman bom
Meski proses hukum telah memasuki tahap penetapan tersangka, penyidik masih terus mengusut alasan di balik aksi ancaman bom yang sempat mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
Untuk mendalami motif pelaku, MY saat ini menjalani pemeriksaan bersama psikolog forensik.
"Sekarang lagi sama psikolog forensik," ujar Iskandarsyah.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memastikan latar belakang tindakan yang dilakukan MY. Sebelumnya, pelaku mengaku mengirim ancaman bom hanya karena iseng, namun polisi masih menelusuri kemungkinan adanya faktor lain yang memicu aksinya.
RELEVAN DIBACA!
Kronologi Ancaman Bom SDN Srengseng Sawah 15, Gegana Sisir 11 Titik di Area Sekolah
Pengakuan soal pinjol masih diverifikasi
Dalam proses penyidikan, muncul pula pengakuan dari pelaku terkait persoalan pinjaman online atau pinjol. Informasi tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum menemukan hubungan antara persoalan pinjol yang diakui pelaku dengan aksi ancaman bom yang ditujukan kepada sekolah.
"Ada juga. Tapi enggak nyambung kenapa dia ancam sekolah," ujarnya.
Polisi juga belum langsung menyimpulkan kebenaran pengakuan tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, termasuk telepon genggam milik MY, untuk memastikan seluruh keterangannya.
"Saya pastikan sekali lagi di HP-nya ya. Kemarin kan dia ngomong aja," kata Iskandarsyah.
MASIH TERKAIT!
Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Ditangkap, Polisi Dalami Motif Ancaman Saat MPLS
Dijerat pasal ancaman teror
Atas dugaan perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 601 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai ancaman teror.
Sebelumnya, MY diamankan polisi setelah diduga menjadi pengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, pelaku mengaku melakukan aksinya hanya karena iseng, meski polisi masih terus mendalami motif sebenarnya di balik perbuatannya.
| 📡 LIVE