Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| 📡 LIVE

BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri India Narendra Modi meresmikan proyek konservasi dan restorasi Candi Prambanan di Yogyakarta pada Rabu (8/7/2026).

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Barang Bukti Kasus Korupsi, Tegaskan Tak Boleh Hilang atau Rusak

Polda Metro Jaya memperketat pengamanan barang bukti kasus korupsi, TPPU, suap batu bara, dan Asabri usai penggeledahan di 13 lokasi.

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Barang Bukti Kasus Korupsi, Tegaskan Tak Boleh Hilang atau Rusak
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Barang Bukti Kasus Korupsi, Tegaskan Tak Boleh Hilang atau Rusak

PEWARTA.CO.ID — Polda Metro Jaya meningkatkan sistem pengamanan terhadap barang bukti yang telah dikumpulkan dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi. Langkah tersebut dilakukan menyusul rangkaian penggeledahan yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dugaan suap di sektor batu bara, hingga perkara Asabri.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini mendapat pengawasan lebih ketat agar tetap dalam kondisi utuh selama proses penyidikan berlangsung. Selain itu, pemeriksaan terhadap para saksi juga dilakukan di lingkungan Polda Metro Jaya.

Pengamanan dilakukan dari dalam dan luar

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan pengamanan merupakan prosedur penting untuk menjaga seluruh barang bukti yang telah disita penyidik.

“Pasti (pengamanan) dilakukan, karena barang bukti itu disimpan di Polda Metro Jaya termasuk pemeriksaan saksi,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, pengamanan diterapkan secara menyeluruh, baik melalui pengawasan internal maupun eksternal, demi memastikan tidak ada barang bukti yang hilang ataupun mengalami kerusakan.

“Artinya pasti pengamanan baik secara internal, eksternal karena ini barang bukti, ini harus kita amankan secara bersama-sama. Tidak boleh hilang, tidak boleh rusak,”pungkasnya.

Penggeledahan menjangkau 13 lokasi

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah melakukan penggeledahan di total 13 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor.

Lokasi terbaru yang diperiksa adalah sebuah rumah toko di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026) dini hari.

Sebelumnya, penyidik juga mendatangi PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, kantor pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara, PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat, rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan, serta Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Penggeledahan turut dilakukan di Koin Money Changer, rumah TK di Mega Kuningan, kantor atau Grup DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, rumah DR di Gandaria Selatan, Apartemen Pacific Place, hingga sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Polisi sita uang asing dan puluhan kilogram emas

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita uang dalam berbagai mata uang asing serta 74 kilogram emas batangan dari salah satu rumah di wilayah Bogor, Jawa Barat. Nilai keseluruhan barang sitaan itu diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai dari Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.

"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok kepada wartawan.

Ia merinci uang yang disita terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, nilainya diperkirakan hampir mencapai Rp60 miliar.

"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujarnya.

Selain itu, dari penggeledahan di Point Money Changer, penyidik mengamankan 71 item barang bukti beserta 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp 7,2 miliar," kata Totok.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Barang Bukti Kasus Korupsi, Tegaskan Tak Boleh Hilang atau Rusak
  • Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Barang Bukti Kasus Korupsi, Tegaskan Tak Boleh Hilang atau Rusak
  • Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Barang Bukti Kasus Korupsi, Tegaskan Tak Boleh Hilang atau Rusak
  • Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Barang Bukti Kasus Korupsi, Tegaskan Tak Boleh Hilang atau Rusak
  • Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Barang Bukti Kasus Korupsi, Tegaskan Tak Boleh Hilang atau Rusak
  • Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Barang Bukti Kasus Korupsi, Tegaskan Tak Boleh Hilang atau Rusak
Advertisement
Advertisement
Advertisement